Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 22 Orang Pelanggar Prokes
- 29 Desember 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan di seputaran Pasar Pasah Pemedilan Jalan G Batur Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat Selasa (29/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 22 orang pelanggar yang dijaring hari ini terdata 10 orang tidak menggunakan masker langsung di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 12 orang lagi yang menggunakan masker tidak pada tempatnya diberikan pembinaan dan hukuman sosial.
Tidak hanya itu dalam penertiban kali ini 22 orang pelanggar protokol kesehatan ini juga mendapatkan sanksi sosial maupun moril. Sanksi sosial mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. "Sanksi itu diberikan agar mereka benar-benar jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Karena kami telah memberikan sosialisasi selama 9 bulan, masak masih saja yang mencoba untuk melanggar lagi," tegas Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga menegaskan kepada masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan setiap melakukan aktifitas diluar rumah yakni selalu menjaga jarak, gunakan masker dan selalu cuci tangan. Semua itu wajib diterapkan mengingat covid 19 ini sangatlah berbahaya bagi kesehatan.
Selain itu covid 19 ini juga menjadi kekhawatiran mengingat jumlah ruang isolasi maupun tenaga medis sangat terbatas dibandingkan jumlah orang yang terjangkit Covid 19. "Kekurangan tenaga medis harus dipikirkan salah satunya adalah masyarakat harus mentaati protokol kesehatan sehingga tidak ada penambahan jumlah kasus lagi," jelasnya.
Selebihnya Sayoga mengimbau dan mengajak masyarakat agar masyarakat menerapkan hidup sehat. Dengan hidup sehat berarti otak sehat pikiran jernih, sehingga tetap produtif ekonomi bisa bangkit lagi. (Pbm2)
Komentar