Tahap I Total Rp 21 Miliar, 244 Hotel & Restoran di Denpasar Segera Terima Stimulus Pariwisata
- 26 November 2020
- Pariwisata
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Bantuan Stimulus Pariwisata berupa Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI terus berproses. Setelah masa pemberkasan tuntas yang dilanjutkan dengan penerbitan Rekomendasi Aparatur Pengendali Internal Pemerintah (APIP), Bantuan Stimulus Pariwisata Tahap I Kota Denpasar siap dicairkan.
Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani saat dikonfirmasi Kamis (26/11) menjelaskan bahwa proses pencairan tahap I ini akan dilaksanakan mulai awal Bulan Desember mendatang. Dimana, sedikitnya sebanyak 244 Hotel dan Restoran tercatat sebagai penerima hibah pariwisata Kota Denpasar Tahap I ini yang total anggaranya mencapai Rp. 21 Miliar ini. Sedangkan untuk proses verifikasi berkas Tahap II akan dilaksanakan sekitar dua minggu lagi.
“Saat ini setelah verifikasi berkas pada hari ini dan besok, maka akan dilaksanakan usulan pencairan melalui BPKAD Kota Denpasar, dan pencairan direncanakan minggu depan atau awal bulan Desember mendatang,” jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI merupakan sebuah upaya untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi covid-19. Sehingga, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Bali ini dapat tumbuh dan berkembang serta bangkit kembali.
“Kami berharap besar sebagai tulang punggung perekonomian di Bali pariwisata dapat tumbuh kembali dengan Bantuan Stimulus Hibah Pariwisata ini,” terangnya
Dikatakan Dezire, terdapat empat indikator penentu untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pariwisata Tahun 2020 ini. Yakni Hotel dan Restoran sesuai database Wajib pajak Hotel dan Restoran Tahun 2019, Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada Bulan Agustus 2020, Hotel dan Restoran yang memiliki perijinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta Hotel dan Restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019.
Untuk diketahui hingga saat ini sebanyak 374 pelaku industri pariwisata baik hotel dan restoran yang diusulkan untuk menerima Hibah Pariwisata ini. Dimana, sebanyak 244 diusulkan pencairanya pada Tahap I. Sementara 130 hotel dan restoramn lainya akan dilaksanakan pencairan pada Tahap II yang proses verifikasinya akan dilaksanakan dua minggu lagi.
“Harapanya semoga pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan geliat pariwisata dapat tumbuh kembali dan perekonomian normal kembali,” pungkasnya. (Pbm2)
Komentar