Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bertahap! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Mulai Cair Hari Ini

ilustrasi

Jakarta, ​​​​​​PorosBali.com- Pencairan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta, mulai dilakukan hari ini, Senin (17/8/2020).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bantuan yang mulai dicairkan bertepatan dengan perayaan HUT ke-75 RI ini, dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Covid-19.

 

 

Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut. Pelaku UMKM ini adalah yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbakable).

"Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Teten menjelaskan, skema penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM ini akan lansung ditransferkan ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia.

Sebelumnya, untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini perlu mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

Syaratnya, pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya. Pelaku UMKM juga bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Teten bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak untuk menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap. Ia menyebutkan, pada tahap awal pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," jelasnya. (pbm3)


TAGS :

Komentar