Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan
- 14 Agustus 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Kuasa hukum Wayan Gendo Suardana SH, Jumat (14/8/2020) siang, mendatangi penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan terhadap Jerinx SID.
Penggebuk drum Superman Is Dead itu dijaminkan istri Nora Alexandra dan ayah kandungnya I Wayan Arjono.
Gendo mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini adalah hak dari Jerinx SID yang kini berstatus tersangka terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Sementara dalam pengajuan ini, sudah ada penjaminnya.
“Sebagai jaminan ayah kandungnya Wayan Arjono dan istrinya Nora,” ungkap Gendo.
Menurutnya, pengajuan penangguhan ini dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pertama, karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Kemudian, keluarga menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, adanya kemungkinan pengajuan ini tidak akan dikabulkan oleh penyidik Polda Bali, Gendo enggan berspekulasi. Ditegaskannya, sebagai kuasa hukum dia akan bekerja maksimal untuk kepentingan proses hukum Jerinx.
“Saya belum bisa berbicara bila tidak dikabulkan. Jelasnya kami sudah ajukan dan nanti dilihat dulu prosesnya seperti apa,” sebut Gendo.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan merupakan hak dari Jerinx sebagai tersangka.
Meski demikian, pihaknya akan mengkaji surat penangguhan tersebut.
“Nanti akan kami coba kaji. Saat ini penahanan 20 hari. Nanti akan kami percepat prosesnya,” ujar Kombes Yuliar. (Pbm4)
Komentar