DPRD Bali Kembali Bahas Ranperda Industri ‘Branding Bali’
- 05 Juni 2020
- Ekonomi & Bisnis
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Setelah menanti cukup lama, pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali kembali dilanjutkan oleh DPRD Provinsi Bali beserta Eksekutif, Kamis (4/6/2020).
Terakhir Ranperda itu dibahas sejak November 2019, karena masih menunggu pengesahan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ranperda tentang RPIP Bali ini memang mengacu pada Perda RTRWP, salah satunya terkait penentuan kawasan pembangunan industri yang memamg sudah diatur dalam revisi Perda RTRWP bali.
Seusai Perubahan Perda RTRWP Bali itu disetujui Pusat, DPRD Bali dan Eksekuitif yang diwakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali kembali melanjutkan pembahasan Ranperda RPIP tersebut.
“Dari awal kenapa Perda itu (Ranperda RPIP Bali) tidak ditetapkan karena menunggu perubahan Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009. Setelah adanya koordinasi eksekutif dengan pihak DPR (DPRD Bali) ternyata itu (perubahan Perda RTRWP Bali) sudah lolos hasil verifikasinya sehingga keluarlah Perda Baru, Perda Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Perda RTRWP Bali. Jelas dalam Perda itu mengacu pada RTRW,” jelas Koordinator Pembahasan Ranperda RPIP Bali Nyoman Budi Utama dihubungi seusai rapat.
Menurutnya, Ranperda ini kini mengalami perubahan judul. Sebelumnya, judulnya adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039.
Judul terbaru menjadi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Tahun 2020-2040.
Adapun perubahan judul ini memang sesuai arahan pusat saat konsultasi Ranperda tersebut tahun lalu, agar sesuai dengan nama aturan di atasnya, yakni Rencana Induk Perindustrian Nasional. Ranperda itu tidak boleh mencantumkan frasa “Branding Bali”.
Budi Utama menjelaskan, secara substansi tidak ada perubahan Ranperda tersebut. Istilah “Branding Bali” dalam batang tubuh maupun penjelasan Ranperda itu tetap diakomodir, namun tidak perlu dicantumkan di judul.
Namun, soal perubahan judul ini, lanjut dia, Eksekutif harus membuat surat resmi ke DPRD Bali.
“Perubahan judul ini kan belum ada koordinasi dengan kita. Perlulah dikoordinasikan. Ada surat resmilah, ada perubahan judul itu dan disampaikan kepada pihak Legislatif. Perubahan judul setelah kita lakukan konsultasi ke pusat pada waktu itu. Tapi substansi dari rancangan yang baru itu isinya sama dengan yang dulu, lebih kepada penggunaan branding Bali sesuai dengan visi misi pak Gubernur. Dalam RPIP ini tetap mengedepankan branding Bali. Kalau yang dulu dari judul sudah ada Branding Bali tetapi perubahan sekarang ini batang tubuh semua menguraikan branding Bali,” papar Budi Utama.
Sebelumnya untuk diketahui, ada 11 jenis industri yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian. Dalam Ranperda RPIP hanya memilih lima jenis industri yakni industri pengolahan pangan, industri pengolahan obat-obatan herbal, industri tekstil, industri kerajinan dan industri telematika.
“Ada lima itu (industri), itu sesuai dengan RTRW itu. Yang baru itu kan Fermentasi Arak, juga ada keinginan gubernur membangun industri motor listrik,” sebut Budi Utama.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Wayan Jarta membenarkan adanya perubahan judul Ranperda itu.
“Pakem sebuah judul RPIP itu tidak boleh ditambahkurangkan, karena dia koneksi dengan Rencana Induk Industri Pusat. Pakemnya begitu. Nah, itu permasalahan. Yang penting isinya memang ingin memunculkan branding Bali,” kata dia.
Pihaknya menyampaikan akan segera melakukan komunikasikan kembali, agar sama-sama dapat sepakat.(Pbm1)
Komentar