Skema Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Jadi Kasus Hukum Masa Depan
Jakarta, Porosbali.com-Anggota Komisi III DP -RI Arsul Sani menyatakan skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan star-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.
Penegasan disampaikan Anggota Komisi Hukum DPR itu menyikapi pernyataan Pengamat Politik Yunarto Wijaya dalam. cuitan di akun twitter-nya yang menganggap bahwa tidak seharusnya Presiden Joko Widodo mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 5,6 triliun ini. Sebab para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.
“Program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dimana sebagian anggarannya yang Rp. 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan star up,” sebut Arsul Sani di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Untuk diketahui, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 5,6 triliun untuk pelatihan daring anggota Kartu Prakerja. Besaran tersebut disesuaikan dengan stimulus ekonomi jilid tiga yang disiapkan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid-19.
Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, seperti BLBI, Bank Century juga kasus e-KTP, semua kasus itu tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi kemudian menjadi bermasalah pada tataran pelaksanaan kebijakannya.
Karena itu, jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org, maka ia meyakini skema pelatihan kartu prakerja sebagai kasus hukum akan menggelinding dan terbuka lebar.
Berkaitan dengan itu, Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu. “Absurd kalo para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebu,” ujar Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI.
Arsul mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. “Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum,” pesan Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (Pbm3)
Komentar