Ditetapkan Rp. 3.298.116,50, Pemkot Denpasar Sosialisasikan UMK 2025 ke Perusahaan dan Pekerja
- 21 Desember 2024
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (T...