Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemkab Badung Rapat Strategis Bersama DPRD Badung

Sekda IB Surya Suamba saat melaksanakan rakor strategis bersama Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (21/4). (foto/hms)

Badung, PorosBali.com- Mewakili Bupati Badung, Sekretaris Daerah (Sekda), Ida Bagus Surya Suamba, melaksanakan rapat koordinasi strategis bersama Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, untuk membahas penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045.

Rapat dalam rangka menindaklanjuti evaluasi yang telah disampaikan oleh Gubernur Bali turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, serta jajaran teknis lainnya, bertempat di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (21/04/2025).

Penetapan hasil evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali harus ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Dengan demikian, batas akhir penetapan adalah 24 April 2025.

Dalam forum tersebut, Sekda Surya Suamba menjelaskan bahwa penyempurnaan substansi Raperda RTRW mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, serta harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional dan provinsi. Disampaikan, bahwa RTRW 2025–2045 harus menjadi fondasi arah pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, serta berkelanjutan. "Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan. RTRW harus mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mengakomodasi investasi demi kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Sekda juga menekankan pentingnya keterpaduan RTRW dengan dokumen perencanaan lainnya.

Baca Juga: Disperpa Badung Pantau Daging Babi Layak Potong Jelang Galungan

"Seperti RPJMD dan RDTR, untuk memastikan sinergi dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah. Penetapan hasil evaluasi ini juga diperlukan agar dokumen RTRW memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menjadi rujukan bagi pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Badung," jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama dengan bupati harus dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD.

“Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan,” tegasnya.

Beberapa poin teknis yang disepakati dalam rapat ini antara lain adalah sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial. Semua ini akan dimasukkan ke dalam naskah akhir Raperda RTRW sebelum proses pengesahan resmi oleh DPRD.

Penetapan RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi pijakan yuridis dan teknokratik dalam upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Badung di masa depan. (pbm2)


TAGS :

Komentar