Walikota Jaya Negara dan Kejari Denpasar Teken Kerja Sama Penguatan Hukum Perdata dan TUN
- 10 April 2025
- Info & Peristiwa
- Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kajari Denpasar Agus Setiadi, di Graha Sewaka Dharma, Kamis (10/4).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara juga menyaksikan penandatanganan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Denpasar dan para perbekel se-Kota Denpasar, yang diwakili Ketua Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar I Gede Wijaya Saputra. Tampak hadir juga dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar AA Putu Gde Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, para Asisten Pemkot Denpasar, seluruh kepala OPD dan perbekel se-Kota Denpasar.
Kajari Denpasar Agus Setiadi dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini merupakan program di bidang Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa) yang merupakan program kejaksaan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di tingkat desa. Program ini juga bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa. Adapun manfaat program Jaga Desa, yakni membantu pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Di samping itu, meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, membantu pemerintah, baik pusat dan daerah untuk membangun karakter bangsa yang taat hukum, serta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan keuangan desa. Cara kerja program Jaga Desa, yakni melakukan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi jaksa untuk melaksanakan program Jaga Desa melakukan konsultasi bersama para jaksa untuk memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa.
Baca Juga Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Kota Denpasar Mencapai 96,06 Persen
“Sebagai dasar pelaksanaannya, Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 5 Tahun 2023, guna mengoptimalkan peran intelijen dalam mendukung keberhasilan program Jaga Desa,” ujarnya.
Walikota Jaya Negara dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian bersama ini, merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang sejalan dengan prinsip clean and good government. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pemkot Denpasar terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Jaya Negara.
Baca Juga: Wawali Arya Wibawa Hadiri Fine Art Exhibition Charity Bertajuk “Nyampaht Bali”
Namun dalam pelaksanaannya, tentu dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari sisi regulasi, kapasitas sumber daya manusia hingga kompleksitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Oleh karena itu, melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar, pihaknya berharap jajaran pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa dapat memperoleh pendampingan hukum yang memadai. Hal ini menjadi sangat penting dalam upaya mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diselenggarakan.
Jaya Negara menyambut baik keterlibatan aktif dari pihak kejaksaan dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta pertimbangan hukum kepada para perbekel dan jajaran perangkat daerah, termasuk kelurahan di Kota Denpasar. Hal ini sejalan dengan semangat untuk membangun budaya pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas. “Kami berharap sinergi ini dapat menjadi rujukan bagi penguatan sistem pengawasan internal, serta menciptakan iklim birokrasi yang sehat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Walikota Jaya Negara juga menekankan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan pilar penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang kredibel. Nota kesepakatan ini, bukan sekadar dokumen formal, melainkan representasi dari semangat bersama untuk memperkuat peran masing-masing dalam menjaga agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Denpasar atas kemitraan dan dukungan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Denpasar. Semoga, kerja sama ini semakin memperkokoh pondasi pemerintahan yang profesional, beretika, dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (pbm2)
Komentar