Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sekda Denpasar Pimpin Sosialisasi Perda dan Perwali ke ST dan Kelompok Pemuda

Sekda Ida Bagus Alit Wiradana menggelar sosialisasi terhadap ST/Kelompok Pemuda menjelang pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947, Kamis (27/3) pagi. (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Tim Pengawasan Pelestarian Ogoh-ogoh Kota Denpasar yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana sebagai pembina tim pada Kamis (27/3) pagi menggelar sosialisasi terhadap ST/Kelompok Pemuda menjelang pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947 di wilayah Desa Adat Denpasar terkait teknis dan pelarangan menggunakan sound system saat pawai ogoh-ogoh.

Tim yang juga terdiri atas unsur OPD Pemkot Denpasar yakni Dinas Kebudayaan, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten 1), camat se-Kota Denpasar dan Forum Perbekel Lurah se-Kota Denpasar. Ada pula dari unsur PHDI Kota Denpasar, MDA Kota Denpasar, Bendesa Adat Denpasar serta didukung Kepolisian dan TNI.

Sekda Ida Bagus Alit Wiradana sebagai pembina tim saat diwawancarai mengatakan, dalam sosialisasi ini, ST/Kelompok Pemuda diberi arahan agar nanti di malam pengerupukan Nyepi Caka 1947 bersama-sama membantu pemerintah menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kambtibmas) dan juga mematuhi peraturan yang berlaku dalam Perda No. 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogoh-ogoh dan Perwali No. 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2024.

Baca Juga: Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah 2025

“Pelaksaanaan pawai ogoh-ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947, terutama yang menjadi atensi bersama dan menyedot banyak kerumunan massa yakni pawai ogoh- ogoh di kawasan Catur Muka, Denpasar sesuai Perda No. 9 Tahun 2024, di sini kami tegaskan diperuntukkan hanya bagi ogoh-ogoh milik ST/Kelompok Pemuda yang telah didata oleh pihak Bendesa Adat Denpasar.

Dalam sosialisasi kali ini, tim juga mengarahkan agar pada pawai ogoh-ogoh nanti, ST/Kelompok Pemuda tidak menggunakan soundsystem sebagai musik pengiring sesuai amanat Perda No. 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogoh-ogoh. Apabila dirasa ST/Kelompok Pemuda memiliki keterbatasan, bisa mengganti dengan memakai alat musik tradisional lain seperti kulkul dan lainnya atau dapat saling bantu bergabung dengan ST/Kelompok Pemuda terdekat.

Dengan sosialisasi masif penerapan perda dan perwali ini, pihaknya harapkan pelaksanaan parade ogoh-ogoh malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947 di Kota Denpasar berjalan kondusif dan tertib serta kesucian dari makna ritual Upacara Tawur Kesanga menyambut Tahun Baru Caka 1947 yang mengedepankan esensi ritual dan kebudayaan dapat terjaga,” tegas Alit Wiradana. (pbm2)


TAGS :

Komentar