Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Siapkan 15 Perda, Gubernur Koster Lindungi Lahan Produktif dan Jaga Hak Masyarakat Atas Pantai

Gubernur Wayan Koster menyiapkan 15 perda untuk melindungi lahan produktif hingga menjaga hak masyarakat atas pantai. (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mengatur pembangunan Bali secara terencana dan berkelanjutan dengan menyiapkan 15 peraturan daerah (perda) baru. Regulasi ini mencakup pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perlindungan pantai bagi kepentingan masyarakat lokal.

“Ini dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, maka akan segera dibentuk sejumlah peraturan daerah,” ujar Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/25).

Koster menyoroti dampak investasi pariwisata yang kian mempersempit ruang gerak masyarakat lokal, khususnya dalam mengakses pantai untuk keperluan upacara adat dan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi perlindungan pantai menjadi salah satu prioritas dalam paket perda yang disiapkan.

“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai karena masyarakat lokal itu semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upakara adat dan ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Koster Hadiri Paruman Agung Dukuh Bali di Besakih

Selain itu, Koster juga mengajukan perda terkait pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi, serta pengaturan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Berikut daftar 15 perda yang akan diterbitkan yakni Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru, Menjaga Kesucian Gunung, Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Memberi Kepastian Hukum bagi Investor, Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Pencegahan Praktik Nominee, Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, Perlindungan Wisatawan di Bali, Penertiban Usaha Pariwisata, Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata, Pengendalian Toko Modern Berjaringan, Pembentukan BUMD Pangan, Pembentukan BUMD Air, Pembentukan BUMD Energi Bersih, Pembentukan BUMD Transportasi, Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali, dan Badan Ekonomi Kreatif dan Digital.

Dengan adanya perda-perda ini, Koster menegaskan, pembangunan Bali ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, kearifan lokal, serta kesejahteraan masyarakat Bali. (pbm1)


TAGS :

Komentar