Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Desa Dangin Puri Kelod Gelar Penertiban Penduduk Nonpermanen di Banjar Yangbatu Kauh

Desa Dangin Puri Kelod menggelar penertiban penduduk non permanen yang kali ini menyasar wilayah Banjar Yangbatu Kauh pada Rabu (11/12) malam. (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Desa Dangin Puri Kelod menggelar penertiban penduduk non permanen yang kali ini menyasar wilayah Banjar Yangbatu Kauh pada Rabu (11/12) malam. Kegiatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, Babinsa, Kamtibmas, Linmas dan Pecalang ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dalam penertiban tersebut, 21 orang terjaring, terdiri atas 17 orang dari luar Bali dan 4 orang dari luar Kota Denpasar.

Perbekel Desa Dangin Puri Kelod I Made Sada mengungkapkan, seluruh KTP penduduk nonpermanen yang terjaring telah diamankan. Hal ini bertujuan agar mereka segera mengurus surat keterangan penduduk nonpermanen ke Kantor Desa. “Surat keterangan ini berlaku selama tiga bulan. Setelah masa berlaku habis, mereka wajib memperbarui kembali tanpa dikenakan biaya alias gratis,” jelas Made Sada.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Nasional pada Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76

Ia juga menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Denpasar. “Kami berharap seluruh masyarakat, terutama penduduk nonpermanen, dapat mematuhi aturan administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Penertiban penduduk nonpermanen menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan kejelasan data administrasi di wilayah Desa Dangin Puri Kelod. (pbm2)


TAGS :

Komentar