Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pelaku Tambang Ilegal di Gunaksa Diamankan

Konferensi pers yang digelar di Loby Ditreskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Iqbal Sengaji, bersama Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, dan pejabat lainnya, menginformasikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah KT, seorang pria berusia 68 tahun asal Gunaksa. (foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Polda Bali mengungkap kegiatan penambangan ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, Jumat (29/11/2034). Dalam konferensi pers yang digelar di Loby Ditreskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Iqbal Sengaji, bersama Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, dan pejabat lainnya, menginformasikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah KT, seorang pria berusia 68 tahun asal Gunaksa.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan laporan masyarakat, pada Selasa, 5 November 2024, petugas Polda Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Petugas menemukan lokasi penambangan batu dan orvil yang dilengkapi dengan alat berat ekskavator di lokasi tersebut. Di tempat kejadian, ditemukan buku catatan penjualan dan uang tunai Rp. 350.000 yang merupakan hasil dari penjualan material.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa penambangan dilakukan dengan menggali lahan menggunakan alat berat ekskavator merek Kobelco SK 200, dan hasil galian disaring untuk dijadikan batu dan orvil yang dijual langsung kepada konsumen. Pemilik usaha ini, KT, diduga tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan penambangan tersebut.

Baca Juga: Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk

Kerugian negara dari kegiatan ilegal ini diperkirakan sekitar Rp. 2.448.000.000, atau lebih dari dua miliar rupiah. "Pelaku kini menghadapi tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar," ujar AKBP Iqbal.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu alat berat ekskavator Kobelco SK 200 warna hijau tosca, alat berat ekskavator Komatsu warna kuning, buku catatan penjualan, bollpoint merk Queen's High Grade C 6000 warna biru serta uang tunai Rp. 350.000

AKBP Iqbal Sengaji menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia. (Pbm4)


TAGS :

Komentar