Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk
- 29 November 2024
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Polda Bali berhasil mengungkap penyelundupan daging ikan ilegal seberat 1,8 ton yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Pengungkapan ini diumumkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., pada Jumat, 29 November 2024.
Polda Bali mengamankan pelaku berinisial SPR (36 tahun) yang membawa berbagai jenis ikan dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuju Bali tanpa sertifikat kesehatan yang diperlukan. Kronologi kejadian bermula pada 12 November 2024, sekitar pukul 02.45 WITA, saat petugas Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan di area Pelabuhan Gilimanuk. Mereka menemukan kendaraan Isuzu Pickup warna putih, dengan nomor polisi P 8323 GG, yang membawa ikan air laut dan belut sawah.
Baca Juga: Polda Bali Kerahkan 1.059 Personel Amankan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Namun, saat diperiksa, pengemudi SPR dan HNK tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan untuk ikan yang dibawa, sehingga keduanya diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ikan yang ditemukan meliputi berbagai jenis, termasuk ikan marlin (529 kg), mahi-mahi (546 kg), tongkol (27,5 kg), belut sawah (90 kg), dan beberapa jenis lainnya. Juga diamankan beberapa barang terkait seperti terpal, box fiber, dan struk tiket kapal dari Ketapang-Gilimanuk.
Pelaku dijerat dengan Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo. Pasal 35 ayat (1) undang-undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban sertifikasi kesehatan dalam pengiriman ikan antar wilayah. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar. "Pengiriman ikan tanpa sertifikat karantina dapat membahayakan kesehatan masyarakat, karena ikan yang tidak diperiksa dapat mengandung penyakit atau hama yang membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia," ujar AKBP Iqbal. (pbm4)
Komentar