Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Didampingi Tiga Wakil Ketua, Dewa Made Mahayadnya Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Provinsi Bali

Ketua Pengadilan Tinggi Bali Nyoman Wiguna melantik secara resmi Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama tiga wakil ketuanya, Selasa (8/10/2024). (foto/Ist)

Denpasar, PorosBali.com- Didampingi tiga wakil ketua, Dewa Made Mahayadnya dari PDI Perjuangan resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Provinsi Bali masa bakti 2024-2029. Pelantikan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4189 tahun 2024, oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar I Nyoman Wiguna, SH, MH, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Selasa (8/10).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4189 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, ditetapkan nama-nama Pimpinan DPRD Provinsi Bali, yaitu Ketua, Dewa Made Mahayadnya, SH dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua 1, I Wayan Disel Astawa, SE dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua 2, Ida Gede Komang Kresna Budi dari Fraksi Golkar, dan Wakil Ketua 3, I Komang Nova Sewi Putra, SE, dari Fraksi Demokrat.

Acara pelantikan pimpinan DPRD Provinsi Bali ini dihadiri Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bali dan anggota DPRD Bali. Hadir juga ratusan undangan lainnya.

Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dalam sambutannya menegaskan, anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang besar. Selain merupakan amanah suci kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jabatan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat Bali.

Baca Juga: Bahas APBD Semesta Berencana 2025, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna

“Tugas ini merupakan kehormatan dan tanggung jawab kami, sehingga kami, segenap anggota DPRD Provinsi Bali, membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama Pemprov Bali dan Forkopimda agar tugas-tugas ke depan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD bersama dengan Gubernur Bali memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta fungsi pengawasan. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut berlandaskan pada aspirasi masyarakat. “Untuk itu, kami mengajak rekan-rekan anggota DPRD untuk selalu berupaya menjalankan amanah ini dengan kualitas terbaik sehingga dapat menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik,” tutupnya.

Selain pimpinan DPRD Bali, pada kesempatan itu dibacakan alat kelengkapan Dewan (AKD) lainnya. Komisi I diketuai oleh Nyoman Budiutama, Komisi II diketuai oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih, Komisi III diketuai oleh Nyoman Suyasa, dan Komisi IV diketuai oleh Nyoman Suwirta. Sementara Badan Musyawarah dan Badan Anggaran diketuai oleh Dewa Made Mahayadnya. (Pbm1)


TAGS :

Komentar