Optimalisasi Penanganan Sampah, Pemkot Denpasar Serahkan 43 Unit Moci
- 23 September 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menyerahkan 43 unit motor cikar (moci) kepada desa dan kelurahan yang ada di Kota Denpasar. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa kepada Lurah Dangin Puri I Gusti Agung Gede Okariawan dan Perbekel Dangin Puri Kauh IB Gede Gana Putra Karang di Kantor Walikota Denpasar, Senin (23/9).
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU Pemkot Denpasar dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Bali dalam upaya meningkatkan kesadaran dan mendorong perilaku masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, Pemkot Denpasar terus berkomitmen dalam mendukung optimalisasi penanganan sampah. Hal ini dilaksanakan dengan berbagai inovasi mulai dari Teba Modern, Komposting, Biopori hingga TPS3R dengan harapan dapat mendukung penanganan sampah berbasis sumber.
Baca Juga: Pimpin Apel Disiplin, Sekda Alit Wiradana Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN
“Pemkot Denpasar terus berupaya dalam upaya penyelesaian permasalah sampah yang ada di Kota Denpasar sesuai Perda No.8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kita juga harapkan masyarakat Kota Denpasar telah melakukan pemilahan sampah per 1 Oktober 2024,” ujar Arya Wibawa.
Sementara, Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna mengatakan, 43 unit moci yang diserahkan kepada perbekel/lurah merupakan dana dari APBD Pemkot Denpasar. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penanganan sampah, utamanya pengangkutan. (Pbm2)
Komentar