DPRD Bali Gelar Rapat Bahas Kode Etik, Muncul Usulan Penambahan Staf Pendamping
- 20 September 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- DPRD Provinsi Bali menggelar rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Bali tentang Kode Etik Anggota Dewan dan Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan bertempat di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bali, Jumat (20/9/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Bali I Wayan Disel Astawa didampingi Koordinator, I Gede Harja Astawa dan diikuti oleh 26 anggota perancang peraturan ini. Disel menjelaskan, fokus utama diarahkan pada tata cara berpakaian dan perilaku anggota Dewan yang harus mencerminkan etika dan integritas sebagai representasi rakyat, termasuk etika dalam mengikuti persidangan.
“Kode etik ini diharapkan menjadi pedoman bagi para anggota DPRD Bali agar selalu menjaga sikap dan penampilan yang sesuai dengan nilai-nilai yang diemban oleh lembaga legislatif,” ucap politisi Partai Gerindra Dapil Badung tersebut.
Disel menambahkan, pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Bali untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota Dewan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas. Selain menyangkut tata krama dan tingkah laku tugas dan fungsi Dewan terkait dengan Badan Kehormatan (BK), juga disinggung masalah kehadiran anggota Dewan saat rapat maupun paripurna.
Sebagai anggota Dewan, kata Disel, yang merupakan penyerap aspirasi masyarakat diharapkan hadir sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib hukumnya menghadiri paripurna. “Tadi diusulkan agar bisa diikuti dengan zoom. Bagus juga, karena sering jadwal rapat kita benturan dengan undangan dari masyarakat. Maka untuk mencapai kuorum perlu diikuti melalui zoom atau daring,” terang Disel.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Bali Periode 2014-2029 Ditetapkan, Dewa Jack Sebagai Ketua
Soal adanya usulan staf pendamping anggota Dewan, Disel menyebut pengadaan staf pendamping berkaitan dengan anggaran dan perlu dilakukan koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Disel mengungkapkan, penting juga adanya staf pendamping Dewan agar ada yang mengatur jadwal Dewan maupun membantu tugas Dewan saat melakukan rapat atau kunjungan.
Disel Astawa memberi contoh di Kabupaten Badung ada staf pendamping Dewan. Di samping secara aturan itu ada dan bisa dibentuk, tinggal dirumuskan bersama. Namun, karena menyangkut anggaran maka harus ada persetujuan dari eksekutif. “Secara aturan ini ada terkait staf pendamping Dewan. Kalau membutuhkan setiap anggota Dewan ada 2 staf pendamping, tinggal kalikan dua dari 55 anggota Dewan. Ini di luar staf komisi ya,” jelasnya.
Terkait ada usulan tata berpakaian atau penggunaan seragam, menurutnya, di Bali sudah diatur melalui pergub. Pada saat Purnama dan Tilem menggunakan pakaian adat, hari Selasa dan Kamis menggunakan batik atau endek. “Pada intinya terkait kode etik ini untuk kita bersama, menentukan diri kita sendiri, agar jangan ribut di internal bagaimana pun kita dari partai politik ada induk partai maka perlu dilakukan sinkronisasi aturan itu agar tidak menjebak diri kita masing-masing,” katanya. (Pbm1)
Komentar