Rai Wirajaya: Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal
- 16 September 2024
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya menggandeng Yayasan Adista Raharja Widyanata bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Provinsi Bali kembali memberikan penyuluhan jasa keuangan melalui edukasi masyarakat "door to door" untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait maraknya produk jasa keuangan terutama produk jasa keuangan ilegal yang marak dan sudah merugikan banyak masyarakat.
Kegiatan yang bertema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" kali ini menyasar masyarakat di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (16/9/2024).
Rai Wirajaya menyampaikan apresiasi warga di Kecamatan Kuta Selatan yang sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan ini.
Pada kesempatan tersebut, Rai Wirajaya menjelaskan, OJK merupakan mitra kerja Komisi XI yang mengawasi industri jasa keuangan. Apalagi belakangan marak tawaran produk investasi dan pinjaman online sehingga muncul produk yang ilegal. Bahkan, produk ilegal ini banyak memakan korban dengan kerugian mencapai miliaran.
"Jangan sampai terjerumus produk ilegal. Untuk itu kita harus paham investasi dan pinjol. Karena hanya dengan HP saja kita bisa terlena dan tertipu produk ilegal yang ditawarkan," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan Provinsi Bali ini.
Rai Wirajaya pun mengaku akan terus memerangi investasi dan pinjol ilegal ini sembari meningkatkan pemahaman masyarakat terkait jasa keuangan termasuk keuangan digital yang sedang tren.
"Saya tak akan berhenti mensosialisasikan produk jasa keuangan terutama yang saat ini marak penipuan. Produknya ilegal dan sudah banyak merugikan masyarakat," tambah ARW, sapaan Agung Rai Wirajaya.
Untuk menghindari terkena penipuan tawaran produk ilegal, ARW mengingatkan agar masyarakat menghubungi layanan kontak OJK yaitu 157 atau WA 081157157157.
Peserta sangat antusias mengikuti penyuluhan. (foto/pbm)
Pun demikian untuk lebih memastikan produk ilegal tersebut ada "palang pintu" berupa 2L yaitu Legal dan Logis.
"Legal berarti memiliki badan hukum serta Logis, hitung-hitungan keuntungan yang tidak muluk-muluk," terangnya seraya berharap masyarakat jangan sembarangan memberikan identitas KTP kepada orang ataupun pihak-pihak yang belum kita kenal.
Selain itu, ARW juga menyampaikan OJK hanya memberikan ijin akses camera, microphone, dan location (CAMILAN) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.
ARW menyampaikan terima kasih kepada OJK, di saat krisis ekonomi dunia, OJK mampu menjaga perekonomian. Bahkan banyak negara berkembang belajar ke Indonesia.
Penyerahan bingkisan sembako kepada peserta penyuluhan. (foto/pbm)
Sementara, Kepala OJK Regional Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu mengungkapkan peran Rai Wirajaya sangat luar biasa yang selalu mengawal OJK dalam hal menjaga industri jasa keuangan agar tetap berjalan dengan baik.
"Terima kasih Pak Agung Rai, sinergi Komisi XI dan OJK di Bali berjalan sangat baik sehingga OJK mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
OJK itu bertugas mengatur, mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan," terangnya.
Ia pun mengingatkan kalau ada yang menawarkan produk investasi agar selalu ingat 2L yaitu Legal dan Logis.
Dengan banyaknya korban penipuan pinjol ilegal dan investasi ilegal, Puji Rahayu berharap masyarakat mesti lebih memahami produk jasa keuangan secara mendalam. Akses CAMILAN harus diperhatikan jika ada tawaran produk jasa keuangan berbasis online.
Baca Juga: Rai Wirajaya Ingatkan Masyarakat Waspada, OJK: Lindungi Diri dari Produk Jasa Keuangan Ilegal
"CAMILAN adalah regulasi keamanan dari OJK terkait dengan batasan akses aplikasi ke handphone penggunanya," jelas Puji Rahayu.
Dikatakannya, korban penipuan produk jasa keuangan ilegal ini salah satunya lantaran kurangnya kemampuan mengelola keuangan keluarga. Untuk itu ia menyarankan masyarakat pandai mengelola keuangan.
"Semua penghasilan ada batasan, yang penting kita pandai mengelola agar tak jatuh ke perangkap pinjol ilegal. Harus bisa membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan," katanya.
Ia pun menjelaskan pengelolaan keuangan agar memiliki perencanaan yang baik yaitu 40 persen untuk konsumsi, 30 persen untuk angsuran atau kredit, 20 persen untuk investasi dan 10 persen untuk pribadi atau sosial.
Senada dengan Puji Rahayu, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali, Rony Ukurta Barus menyampaikan perlunya mengelola keuangan yang baik dan benar.
Foto bersama usai kegiatan penyuluhan. (foto/pbm)
Rony juga mengatakan ada tiga waspada yang mesti diperhatikan masyarakat yaitu waspada kejahatan investasi, waspada kejahatan pinjaman online dan waspada kejahatan keuangan digital yang tren saat ini.
"Jangan langsung percaya begitu saja produk investasi yang memperlihatkan tokoh masyarakat, karena ini cara mereka merekrut calon konsumen. Selain itu waspadai apabila ada yang mengatakan produk investasi yang ditawarkan tanpa risiko. Jadi jika ada yang menawarkan produk investasi tanpa risiko, tolak saja," pesan Rony.
Untuk mengecek Legalnya bisa hubungi 157, atau WA 081157157157.
"Sudah banyak yang tertipu pinjaman online ilegal lewat WA. Padahal layanan aplikasi yang legal yaitu CAMILAN (camera, mikrophone dan location)," jelasnya.
Rony menjelaskan kini pemerintah sudah membentuk Satgas PASTI ( Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Satgas PASTI ini sudah banyak menghentikan aktivitas jasa keuangan ilegal karena merugikan masyarakat.
"Meski sudah banyak dihentikan aktivitasnya yang ilegal ini, tetap saja muncul ilegal berikutnya. Namun demikian, kita terus perangi produk ilegal ini," tegasnya.
"Kalau bapak dan ibu mengalami permasalahan bisa lakukan pengaduan ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id," jelasnya.
Sementara Analis Eksekutif Senior Direktorat Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana menambahkan bahwa OJK berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam mengelola keuangan. OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
“OJK memang selalu mengingatkan kepada masyarakat dengan mengedukasi dan memberikan literasi kaitan dengan memanfaatkan sektor jasa keuangan, baik produknya maupun jasanya. OJK juga selalu mengingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan sarana teknologi yang sekarang semakin berkembang seperti pinjaman online atau platform investasi online,” jelas Hendra Jaya Sukmana.
Ia menyebut pinjaman online atau dulu sebetulnya bahasanya kerennya peer to peer lending sejatinya adalah sarana pemberian pinjaman melalui digitalisasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan keuangan seperti pinjaman. Dia mengingatkan bahwa pinjol yang legal tidak akan meminta akses kontak atau ke galeri di kamera.
"Berbeda dengan pinjol ilegal yang meminta akses tersebut sehingga bisa disalahgunakan saat penagihan pengembalian pinjaman melalui aksi teror dan lainnya. Nah ini yang kemudian ternyata ditunggangi oleh yang melakukan kegiatan yang secara ilegal sehingga muncul pinjol ilegal. Ini yang perlu kita waspadai,” jelas Hendra Jaya Sukmana.
Pada kegiatan penyuluhan ini, para peserta diberikan buku panduan atau booklet tentang peran dan fungsi OJK serta apresiasi berupa sembako. (pbm6)
Komentar