Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Reklame Kedaluwarsa di Fasilitas Umum

Satpol PP kembali melakukan penertiban baliho dan spanduk kedaluwarsa di beberapa ruas jalan di Kota Denpasar, Senin (2/9/2024). (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Penertiban baliho dan spanduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali dilaksanakan sebagai langkah kongkret dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Kegiatan yang dilakukan pada Senin (2/9) menargetkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang sudah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa.

Dalam kegiatan yang dilakukan di sepanjang Jalan PB Sudirman, TL Sudirman-Waturenggong, dan TL Buagan, Satpol PP berhasil menertibkan beberapa material promosi, termasuk 2 spanduk, 20 pamflet, dan 2 baliho. Selain itu, penertiban juga dilaksanakan oleh regu Satpol PP di Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di TL Tohpati, dengan hasil 2 baliho yang ditertibkan.

Baca Juga: Walikota Jaya Negara Ngeratep Pelawatan Ida Ratu Ayu Desa Adat

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, baliho dan spanduk yang ditertibkan adalah yang sudah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa. “Baliho dan spanduk yang kedaluwarsa ini sangat mengganggu estetika dan ketertiban kota sehingga kami melakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Agung Nendra.

Kasatpol PP Agung Nendra menekankan, pentingnya penertiban ini untuk menjaga keindahan dan keteraturan Denpasar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa ruang publik tetap tertib dan nyaman. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban dengan mematuhi aturan terkait pemasangan media promosi. (Pbm2)


TAGS :

Komentar