Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Baliho kedaluwarsa
- 14 Agustus 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk dan pamflet yang dipasang di fasilitas umum dan telah kedaluwarsa pada Rabu (14/8). Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya berkelanjutan untuk menciptakan kenyamanan serta menjaga ketertiban di Kota Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban kali ini menyasar beberapa titik di wilayah Kota Denpasaer. Di antaranya, kawasan Jalan Nangka, Jalan Kamboja, Jalan Suli, Jalan Gatsu Timur, Simpang Tohpati, dan Jalan WR Supratman. Dari hasil penertiban tersebut, pihaknya berhasil menurunkan 11 spanduk, 79 pamflet, 26 banner, dan 12 baliho yang terpasang tanpa izin dan kedaluwarsa.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan, pemasangan spanduk, pamflet, banner, dan baliho tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Walikota Jaya Negara Kukuhkan Paskibraka Kota Denpasar Tahun 2024
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Denpasar. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Melalui langkah ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota, serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. (Pbm2)
Komentar