Peradah Indonesia Gelar Diklat Advokasi di Bali, Launching Klinik Hukum
- 01 Agustus 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Advokasi di Bali, 1-4 Agustus 2024.
Kegiatan itu akan diikuti oleh seluruh Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) Peradah seluruh indonesia.
“Total 120 orang dari perwakilan Peradah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan menjadi peserta,” kata Ketua Pelaksana Diklat Advokasi, Wisnu Okawirawan di Bali, Kamis (1/8/2024).
Oka menyebut selain Diklat Advokasi, serangkaian acara juga akan digelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Empu Baradah Award.
“Kami sekaligus juga akan menggelar Rapim dan memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh Hindu dan Nasional dengan Empu Baradah Award. Sekaligus akan melaunching Klinik Hukum Peradah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Peradah Indonesia I Gde Ariawan (IGE) menyebut Diklat Advokasi merupakan upaya menciptakan kader peradah yang siap membantu persoalan hukuam yang dihadapi umat Hindu.
Pemateri Diklat Advokasi Nasional Peradah Indonesia (foto/ist)
Pasca Diklat, IGE menuturkan, peradah akan melaunching Klinik Hukum Peradah sebagai tempat pengaduan masalah.
“Diklat ini supaya teman-teman memahami konteks bantuan hukum. Ini selaras dengan kami yang akan melaounching Klinik Hukum Peradah sebagai tempat menerima aduan masalah keumatan,” ujarnya.
IGE menyebut pentingnya Klinik Hukum sebagai solusi masalah penyelesaian hukum yang dihadapi oleh umat Hindu. Terutama bagi umat Hindu yang masih kebingungan dengan persoalan hukum yang dihadapi.
“Selama ini masih terjadi masalah hukum yang dialami oleh umat kita, tetepi mereka bingung mau mengadu kemana, bahkan bagaimana menghadapinya. Nah Klinik Hukum Peradah diharapkan akan menjadi solusinya,” jelas IGE.
“Selain mendapatkan bantuan hukum, Klinik Hukum peradah juga memberikan edukasi bagi masyarakan khususnya umat Hindu terkait dengan masalah-masalah hukum,” tutupnya. (Pbm7)
Komentar