Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tim Gabungan Satpol PP Denpasar Tertibkan Reklame Tidak Sesuai Ketentuan

Tim Gabungan Satpol PP Denpasar menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (1/8/2024). (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Polisi Militrer, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, dan Dishub melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (1/8) pagi. Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak tiga reklame di tiga titik turut ditertibkan, yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Denpasar Agnes Louistisia Ronytha ditemui di sela-sela penertiban mengatakan, giat penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini sesuai Surat Keputusan Walikota No. 100.3.3.3/855/HK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota No. 100.3.3.3/316/HK/2024 Tentang Pembentukan Tim Penetiban dan Penegakan Peraturan Daerah.

“Dasar dari kegiatan penertiban reklame ini karena pihak pemasang ditemukan melanggar ketentuan karena mendirikan reklame ini di luar titik pemasangan yang telah tercantum di dalam SK Walikota No. 188.45/2017/HK/2023 Tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” ujarnya

Ditambahkannya, kegiatan penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis reklame yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai. Selain itu, pemasangan reklame juga agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Hingga Juli 2024, Cakupan Vaksinasi Rabies Kota Denpasar Capai 60.772 HPR

Pihaknya menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan selama masih ditermukannya pelanggaran pemasangan reklame di wilayah Kota Denpasar. Hal ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarkat tekait pemasangan reklame di depan umum sekaligus langkah antisipasi jika nantinya ditemukan lagi pelanggaran pemasangan reklame oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga turut mengimbau kepada masyarakat di Kota Denpasar yang memasang reklame di depan umum, jika masa izinnya telah habis agar berinisiatif menurunkan secara pribadi. “Mari bersama sama kita bertanggung jawab bersama menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertata rapi, bersih dan nyaman,” ujarnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar