Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Fraksi Badung Gede DPRD Badung Minta Perubahan APBD Badung 2024 Dekati Estimasi KUA PPAS

Jurubicara Fraksi Badung Gede I Made Retha. (foto/Ist)

Badung, PorosBali.com- Fraksi Badung Gede DPRD Badung dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh anggotanya I Made Retha menyampaikan apresiasi terhadap postur Perubahan APBD Badung 2024. Walau begitu, fraksi ini berharap perubahan APBD Badung 2024 bisa mendekati KUA PPAS Perubahan tahun 2024.

Hal itu diungkapkannya di depan rapat paripurna DPRD Badung untuk mendengarkan PU fraksi-fraksi terhadap dua raperda yang diajukan pemerintah. Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD 2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut dihadiri Bupati Nyoman Giri Prasta dan Wabup Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa dan Made Sunarta beserta anggota DPRD Badung lainnya, dan Sekda Wayan Adi Arnawa bersama pimpinan OPD. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri ratusan undangan lainnya.

Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Badung tahun 2024, fraksi dengan empat kursi tersebut menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. “Namun tetap kami sarankan untuk semua OPD yang ada agar membuat program perubahan di tahun 2024 lebih mendekati estimasi yang tertuang dalam KUA dan PPAS Perubahan tahun 2024 sebagai acuan dalam membuat rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, karena terbatasnya waktu,” katanya.

Baca Juga: DPRD Badung Baru Dilantik 5 Agustus 2024, DPRD Lama Kantongi 6 Kali Uang Representasi

Dia berharap, estimasi perubahan APBD agar menjadi lebih tepat sasaran dan lebih berdaya guna bagi masyarakat Badung. Ini ditunjukkan melalui optimalisasi daya serap anggaran tahun berkenaan oleh setiap OPD di Kabupaten Badung.

Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fraksi Badung Gede merupakan bagian dari pansus tersebut dan ikut ambil bagian untuk membahasnya. Untuk itu sangat diharapkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung dapat lebih terpola, terencana, terukur, terarah, menyeluruh dan terintegrasi yang sudah tentu tidak merusak lingkungan alam Bali yang kita cintai.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, kami sependapat terhadap dua raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui prosedur, evaluasi, dan mekanisme fasilitasi oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat,” ujarnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar