Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Badung Baru Dilantik 5 Agustus 2024, DPRD Lama Kantongi 6 Kali Uang Representasi

Sekwan Badung Gusti Agung Made Wardika (foto/Ist)

Badung, PorosBali.com- DPRD Badung yang baru periode 2024-2029 dipastikan dilantik pada Senin, 5 Agustus 2024 mendatang. Kepastian ini diungkapkan Sekretaris DPRD Badung Gusti Agung Made Wardika saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (30/7/2024).

Sesuai ketentuan, anggota DPRD kabupaten dilantik pada 4 Agustus. Namun jika tanggal 4 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, pelantikan akan sehari setelahnya. “Untuk sekarang tanggal 4 bertepatan dengan hari Minggu. Karena itu, pelantikan dipastikan mundur ke tanggal 5 Agustus 2024 untuk anggota DPRD Badung periode 2024-2029,” tegas Agung Wardika.

Saat dikatakan ada penambahan 5 kursi dari 40 menjadi 45 kursi, Agung Wardika menyatakan, penambahan infrastruktur khususnya untuk ruangan sudah siap untuk 45 anggota. “Penambahan ruangan ini termasuk isi dan interiornya sudah diselesaikan pada APBD induk 2024 dan siap untuk ditempati,” katanya.

Dengan penambahan ini, tegasnya lagi, struktur pimpinan pun berubah. Dulu dengan 40 anggota Dewan ada 3 unsur pimpinan yakni satu ketua dan dua wakil ketua. Sekarang dengan 45 anggota, ada empat unsur pimpinan yang terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua. “Secara ketentuan perundang-undangan, pemenang I PDI Perjuangan menjadi Ketua DPRD, pemenang II Partai Golkar menempati Wakil Ketua I, pemenang III Partai Gerindra menempati Wakil Ketua II, dan pemenang IV Partai Demokrat menempati Wakil Ketua III,” ujarnya sembari menambahkan, DPRD Badung tetap hanya tiga fraksi.

Baca Juga: Fraksi Partai Golkar DPRD Badung Minta Pemerintah Cermat Tentukan Proyeksi Pendapatan

Saat ini, pihaknya juga akan menyiapkan pimpinan sementara Dewan untuk menjalankan sejumlah tugas. Di antaranya untuk memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan pimpinan dan alat kelengkapan lainnya serta persiapan untuk memfasilitasi peraturan tentang tata tertib. “Itulah empat tugas pimpinan sementara DPRD,” tegasnya.

Ditanya penghargaan bagi anggota DPRD lama (periode 2019-2024, red), Agung Wardika menyatakan, dari segi penghargaan berdasarkan PP 18 tahun 2017 mengamanatkan, kalau masa baktinya 5 tahun penuh diberikan uang jasa pengabdian 6 kali uang representasi. Nilainya, katanya, untuk ketua Rp 2,1 juta x 6 sekitar Rp 12,6 jutaan, wakil ketua 85 persen kali uang representasi ketua kira-kira Rp 10,7 juta, anggota 75 persen dari representasi ketua dari sekitar Rp 9,4 juta.

Uang jasa ini diterima oleh semua anggota baik yang tidak terpilih maupun yang terpilih kembali. Pada periode 2019-2014 ada satu pergantian antar waktu. Jasa pengabdian ini tentu saja dibagi berdua sesuai persentase pengabdian. “Soal pelantikan, kami sudah siap baik dari undangan dan persiapan lainnya,” tegasnya lagi. (Pbm2)


TAGS :

Komentar