Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Minta Pemerintah Lakukan Efisiensi

Putu Yunita Oktarini (foto/Ist)

Badung, PorosBali.com- Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya (PU) yang dibacakan oleh anggotanya Putu Yunita Oktarini minta pemerintah melakukan efisiensi dari program-program yang akan dilaksanakan. Ini untuk bisa menutupi defisit yang terjadi di Perubahan APBD Badung 2024 yang mencapai Rp 839,6 miliar.

Hal itu diungkapkannya di depan rapat paripurna DPRD Badung untuk mendengarkan PU fraksi-fraksi terhadap dua raperda yang diajukan pemerintah. Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD 2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut dihadiri Bupati Nyoman Giri Prasta dan Wabup Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa dan Made Sunarta beserta anggota DPRD Badung lainnya, dan Sekda Wayan Adi Arnawa bersama pimpinan OPD. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri ratusan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Yunita Oktarini memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah berhasil meningkatkan perekonomian daerah di tahun 2024. Terbukti dengan terealisasinya pendapatan asli daerah (PAD) semester I dan berbagai analisis terus menunjukkan tren positif sehingga berpengaruh terhadap proyeksi APBD tahun anggaran 2024.

Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024, ujar Yunita Oktarini, memberi tanggapan bahwa pendapatan daerah dirancang mencapai Rp 11,2 triliun mengalami peningkatan Rp 1,7 triliun atau setara 17,76 persen dari APBD induk tahun 2024 sebesar Rp 9,5 triliun. Belanja daerah dirancang di Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 12,1 triliun mengalami peningkatan Rp 2,4 triliun setara dengan 25,83% dari APBD induk tahun 2024 sebesar Rp 9,64 triliun.

Fraksi terbesar di DPRD Badung ini mengapresiasi pemerintah dalam pengalokasian anggaran pada rancangan Perubahan APBD 2024 tetap mengalokasikan anggaran memadai terhadap program-program strategis wajib dan mengikat seperti anggaran mandatori pendidikan 20,30 persen, kesehatan 12,36 persen, di samping program penunjang urusan pemerintah daerah. Program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat juga memperoleh alokasi anggaran yang memadai seperti bidang pangan sandang dan papan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi dan budaya, pariwisata, infrastruktur, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, penataan ruang kawasan pemukiman dan pengendalian penduduk, lingkungan hidup dan kebencanaan.

Baca Juga: DPRD Badung Tutup Rapat Paripurna, Sepakati Tiga Raperda dan Satu Dokumen Penganggaran

Begitu pula dalam strategi pencapaian pendapatan daerah, pemerintah dinilai melakukan terobosan-terobosan yang strategis seperti melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak dan terus menggali potensi yang masih memungkinkan untuk dikembangkan. “Rancangan Perubahan APBD 2024 mengalami defisit Rp 839,6 miliar. Terkait kondisi tersebut, kami mendorong pemerintah agar melakukan langkah-langkah efisiensi terhadap biaya-biaya yang memungkinkan,” tegasnya.

Dia juga menilai, rancangan Perubahan APBD Badung 2024 menunjukkan anggaran yang rasional yang mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. “Kami Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima semua program yang telah diajukan pemerintah untuk disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.

Terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan pertimbangan memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dan melihat Perda No.2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sudah perlu ada pergantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaftif. Peraturan lama sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.

“Berdasarkan uraian di atas, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, kami Fraksi PDI Perjuangan dapat menerimanya untuk disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar