Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sekda Alit Wiradana Buka Pesangkepan MDA Kota Denpasar

Pesangkepan diperluas Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar tentang penguatan lembaga adat dibuka Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Minggu (28/7) di Gedung Wanita Santi Graha, Denpasar. (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Pesangkepan diperluas Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar Tentang Penguatan Lembaga Adat dibuka Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Minggu (28/7) di Gedung Wanita Santi Graha, Denpasar. Paruman menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya dengan melibatkan dari perwakilan berbagai lembaga adat di Kota Denpasar seperti Forum Perbekel, Bendesa, Forum Yowana (Kepemudaan), Pecalang, dan lembaga adat lainnya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih, Kadis Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara, Ketua MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana serta Ketua Panitia yang juga Bendesa Adat Panjer AA Ketut Oka Adnyana, serta Plt. Camat Densel Ketut Sri Karyawati.

Sekda Ida Bagus Alit Wiradana dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar sangat berterima kasih dengan terlaksananya pesangkepan yang diperluas MDA Kota Denpasar, sebagai usaha dalam menyikapi permasalahan di lingkup masyarakat adat agar dapat berjalan harmonis.

“Pasangkepan juga sebagai bentuk tindakan terhadap permasalahan yang muncul seperti stunting, penanganan sampah, aturan pemilihan prajuru adat serta aturan adat lainnya. Dengan begitu, desa adat bisa menjalankan tugas sesuai dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam, yang artinya spirit manyama braya mewujudkan Kota Denpasar maju,” ujar Alit Wiradana.

Baca Juga: Walikota Jaya Negara Hadiri Bhayangkara Touring 2024

Lebih lanjut disampaikan, desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal dengan dijiwai ajaran agama Hindu, dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di Kota Denpasar. Pasal 22 huruf d Perda No. 4 Tahun 2019 menyebutkan, desa adat bertugas memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat desa adat. Pihaknya berharap kepada Jro Bendesa, Prajuru Desa Adat serta perwakilan lembaga adat lainnya yang hadir, agar acara ini menjadi cerminan dalam melaksanakan aktivitas di desa adat, yang mengacu kepada Perda No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Ketua Panitia AA Ketut Oka Adnyana dalam sambutannya menjelaskan, pesangkepan diperluas MDA Kota Denpasar Tentang Penguatan Lembaga Adat ini dibagi beberapa sesi dengan melibatkan narasumber, di antaranya Inspektur Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih.

“Tujuan diadakannya pesangkepan ini juga sebagai wadah penyamaan persepsi dalam proses pembuatan perarem atau aturan/keputusan paruman desa adat sebagai pelaksanaan awig-awig untuk mengatur hal-hal baru, dan menyelesaikan perkara adat di desa adat, sehingga ada kesepakatan baku dan tidak berbeda antara desa adat satu dan lainnya di Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, sesi pesangkepan I diisi penyampaian permasalahan stunting, edukasi calon pengantin, penanganan sampah di Kota Denpasar, pandangan Inspektorat terhadap Perarem Kesuksesan Krama. Sesi pesangkepan II diisi penyampaian permasalahan Penguatan Bidang Hukum Adat dan Ekonomi Desa Adat, serta sesi Pesangkepan III diisi usulan Ngadegang Bendesa Agung dan Kaprajuruannya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar