Ketua DPRD Badung Putu Parwata Apresiasi Pemerintah Sepakati Rancangan KUA-PPAS Badung 2025
- 16 Juli 2024
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam laporan hasil pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2023 serta Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS tahun 2025.
Atas kesepakatan bersama, akhirnya DPRD Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan Raperda APBD Kabupaten Badung nanti dalam KUA-PPAS tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, (16/7/2024).
"Kita telah sepakat menetapkan itu adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp 10,488 triliun lebih dan Belanja Daerah Rp 10,604 triliun, artinya ini ada defisit Rp 115 miliar," kata Putu Parwata.
Dengan defisit Rp 115 miliar, lanjutnya dalam pembahasan telah ditanyakan, bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Badung mempunyai keyakinan dari efisiensi yang akan didapatkan dan tambahan-tambahan pendapatan lainnya, sehingga dari SILPA itu akan ditutupi defisit sebesar Rp 115 miliar.
"Nah, ini apresiasi kami dari DPRD Badung. Kemudian, Laporan Pertanggungjawaban APBD Badung 2023, tentu kami juga mengapresiasi," ungkapnya.
Hal tersebut dikarenakan telah 12 kali penilaian dari BPK RI Perwakilan Bali dinyatakan WTP artinya Wajar Tanpa Pengecualian.
"Ini adalah sangat luar biasa, sehingga atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung kami apresiasi. Semoga hal ini berkelanjutan, sehingga di 2025 nanti kebutuhan-kebutuhan mandatori daripada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, sarana prasarana, kesehatan, utilitas, transportasi, kemudian taman kota dan lain sebagainya yang memang menjadi kebutuhan Badung ini akan bisa dilaksanakan dan lebih maju," tandasnya.
Atas dokumen pengganggaran tersebut, lanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan (MoU) sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD tahun 2025.
"Kami sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bapak Bupati Badung dan seluruh jajarannya atas segala kerjasama dan ketekunan mengikuti seluruh proses pembahasan yang telah mencerminkan semangat kebersamaan sehingga Laporan Hasil Pembahasan atas dokumen berjalan dengan lancar dan tepat waktu," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Badung Tetapkan Perda Inisiatif Pelestarian Tanaman Lokal Bali
Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyebutkan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Badung yang telah disampaikan Pemerintah dan diikuti serta disepakati bersama pihak legislatif tersebut dinyatakan telah berjalan dengan baik dan lancar sesuai amanah konstitusi.
Oleh karena itu, lanjutnya produk yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif ini dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Badung.
"Intinya, saya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung sesuai dengan tugas dan fungsinya atas perintah dari Undang-Undang," tegasnya.
Dengan disepakati KUA-PPAS tahun 2025 dan 3 Raperda atas seluruh substansi yang terkandung didalamnya, terutama berkenaan dengan arah kebijakan penggunaan anggaran beserta alokasi anggaran ke program kegiatan yang dianggap strategis dan memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan daerah.
"Selama proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 dan tiga Raperda oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah sangat penting tercapai kesepakatan yang saling mendukung pembangunan. Seluruh masukan yang telah disampaikan Dewan, tentu akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah serta menyesuaikan Program Kegiatan dan Sub Kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA-PPAS Kabupaten Badung 2025 dengan mengedepankan transparansi, akuntabel, agar lebih realistis, efektif dan efisien," tutupnya.
Selain Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, dalam Rapat Paripurna tersebut juga hadir Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan para undangan lainnya. (Pbm2).
Komentar