Dua Kali Curi Burung Beo, Pria Asal Subang Berakhir di Jeruji Besi
- 12 Juli 2024
- Hukum & Kriminal
- Badung
Badung, PorosBali.com- Unit Reskrim Polsek Kuta, Badung mengamankan pria asal Subang, Jawa Barat karena mencuri dua ekor burung jenis beo milik korban berinisial KS (47) tinggal di Jalan Segara Wangi Lingkungan Pengenderan, Kedonganan, Kuta, Badung. Adapun tersangka berinial RFN (27) diamankan tidak jauh dari TKP setelah berhasil membawa burung beo milik pelaku untuk kali kedua.
Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Jumat (12/7/2024) dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kejadian terjadi Kamis (4/7/24) sekitar pukul 03.30 Wita. Korban mengetahui burung beo berada di depan rumah berjumlah dua ekor dan hanya tersisa satu ekor. Setelah diperiksa di sekitar lokasi, burung tidak ditemukan keberadaannya.
Kemudian, Selasa (9/7/24) sekitar pukul 02.00 Wita, korban mendengar seperti orang yang melompat dari tembok di depan rumahnya. Setelah beberapa saat korban kembali mendengar suara burung beo miliknya bersuara “koook” seperti ada orang menangkap, lalu pelapor pun bangun dari tidurnya dan bergegas memeriksa sekitar kandang. Burung beo berada di dalam kandang sudah tidak ada, dan sesaat kemudian terdengar suara sepeda motor knalpot brong keluar dari depan rumah korban.
Baca Juga: Diduga Oplos Gas Subsidi, Lelut Diamankan Ditreskrimsus Polda Bali
Korban berusaha mengejar pelaku dibantu warga sekitar dengan mengantongi ciri-ciri pelaku. Korban juga melaporkan hal tersebut ke Polsek Kuta. Dengan dibantu warga, Tim Opsnal Polsek Kuta, Badung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan CCTV. “Tak berselang beberapa lama, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti burung beo yang pelaku curi,” cetusnya.
Dirinya menyeburkan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua ekor burung beo di TKP dan rencananya burung tersebut akan dipelihara sendiri. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Pelaku sudah diamankan di Polsek dan kami imbau kepada warga masyarakat silakan lapor ke hotline 110 bila mengalami atau mengetahui tindakan melawan hukum,” tutupnya. (Pbm4)
Komentar