Walikota Sampaikan KUA PPAS APBD 2024, dan Rancangan KUA PPAS APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD
- 10 Juli 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Rapat Paripurna ke-14 masa Persidangan II tahun 2024, dipimpin langsung Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Denpasar Anak Agung Ketut Asmara Putra, Rabu (10/7) di Gedung DPRD Denpasar.
Rapat Paripurna DPRD Denpasar digelar dengan agenda Pidato Pengantar Walikota Denpasar terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024. Di samping itu disampaikan pula tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, dan OPD Pemkot Denpasar.
Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidato pengantarnya menyampaikan, mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang Rp 2,43 triliun lebih, dan setelah perubahan dirancang Rp 2,79 triliun lebih atau bertambah Rp 359,59 miliar lebih.
Dijelaskan, pendapatan asli daerah yang sebelumnya dirancang Rp 1,09 triliun lebih, setelah perubahan dirancang Rp 1,32 triliun lebih atau bertambah Rp 228,75 miliar lebih, yang berasal dari pajak daerah setelah perubahan dirancang Rp 1,1 triliun atau bertambah Rp. 200 miliar lebih. Retribusi daerah setelah perubahan dirancang Rp 17,97 miliar lebih atau bertambah Rp 2,56 miliar lebih.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Gandeng Komunitas Gelar Rare Angon Festival 2024
Sementara belanja daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dirancang Rp 3,26 triliun lebih atau bertambah Rp 555,18 miliar lebih dari sebelumnya Rp Rp 2,70 triliun lebih. Hal tersebut terdiri atas belanja operasi setelah perubahan dirancang Rp 2,49 triliun lebih, belanja modal setelah perubahan dirancang Rp 491,72 miliar lebih, belanja tidak terduga setelah perubahan dirancang Rp 30,10 miliar lebih, dan belanja transfer setelah perubahan dirancang Rp 247,60 miliar lebih.
Terkait Rancangan KUA dan PPAS, pendapatan daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 dirancang Rp 2,85 triliun lebih. Hal ini terdiri atas pendapatan asli daerah dirancang Rp 1,81 triliun lebih yang berasal dari pajak daerah dirancang Rp 1,58 triliun lebih, retribusi daerah dirancang Rp 12,49 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirancang Rp 64,02 miliar lebih serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dirancang Rp 147,70 miliar lebih.
Sementara dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, belanja daerah Kota Denpasar dirancang Rp 3,39 triliun lebih yang terdiri atas belanja operasi dirancang Rp 2,49 triliun lebih. Untuk belanja pegawai dirancang Rp 1,45 triliun lebih, belanja barang dan jasa Rp 874,23 miliar lebih, belanja subsidi Rp 46,80 juta, belanja hibah Rp 163,98 miliar lebih, dan belanja bantuan sosial Rp 5,11 miliar lebih.
“Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara bersama Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Denpasar Anak Agung Ketut Asmara Putra juga melakukan penandatanganan pakta integritas pemenuhan MCP dari KPK RI. (Pbm2)
Komentar