Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Edukasi Produk Jasa Keuangan, Rai Wirajaya Ingatkan Masyarakat Lapor ke OJK agar Tak Tertipu

Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat secara 

Tabanan, PorosBali.com- Yayasan Vidya Muda Indonesia bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat secara "Door to Door" di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali pada Minggu (7/7/2024). Kegiatan yang bertema "Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Produk Jasa Keuangan di Indonesia“ ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan konsumen serta mengingatkan masyarakat selalu waspada dalam menggunakan produk jasa keuangan agar tidak terjebak dengan produk ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.

"Korban produk jasa keuangan ilegal sudah banyak. Ini karena iming-iming keuntungan yang besar dalam waktu cepat. Masyarakat sangat cepat tergiur," ujar Rai Wirajaya.

Lebih jauh Rai Wirajaya mengatakan saat ini sudah ada OJK yang mengawasi kegiatan jasa keuangan. Dikatakannya, Undang-Undang (UU) OJK menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan dimana seluruh pengawasan industri jasa keuangan berada di bawah OJK. Selain itu, UU OJK juga memberikan tugas dan wewenang OJK terkait bidang edukasi dan perlindungan konsumen. "Perlindungan terhadap konsumen ada dua yaitu yang bersifat preventif dan kuratif dimana dalam melakukan perlindungan tersebut OJK melakukan pengawasan market conduct kepada lembaga jasa keuangan," jelas Rai Wirajaya yang sudah empat periode dipercaya di Komisi XI DPR RI.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), tambah Rai Wirajaya, dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan.

"Dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia," ungkapnya seraya berharap masyarakat semakin berhati-hati terhadap tawaran produk jasa keuangan. 

Rai Wirajaya berpesan apabila masyarakat ingin bertanya, menyampaikan informasi atau melakukan pengaduan terkait dengan produk dan layanan di sektor jasa keuangan dapat melalui Kontak 157. Kontak 157 bisa diakses melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ , telepon ke nomor 157 atau bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 081-157-157-157. 

Rai Wirajaya mengatakan kontak 157 disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. "OJK berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan Konsumen terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan agar tidak tertipu produk ilegal," tegasnya.

Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas penangan pengaduan Konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penyuluhan diakhiri dengan pemberian bingkisan dan booklet tentang peran OJK kepada peserta. (pbm6)


TAGS :

Komentar