Rapat Paripurna ke-13 DPRD Bali Agendakan Jawaban Gubernur atas PU Fraksi terhadap 2 Raperda
- 01 Juli 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Nyoman Suyasa dan Sekwan I Gede Indra Dewa Putra memimpin sekaligus membuka Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap dua raperda yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sementara Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali 2025-2045.
Mengawali rapat paripurna ini, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama memberi kesempatan kepada Pj. Gubernur.Bali S.M. Mahendra Jaya untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi yang ada di DPRD Bali.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas materi dan substansi pandangan umum fraksi berupa dukungan, pendapat, usul dan saran, yang telah disampaikan. Hal tersebut mengandung nilai korektif yang konstruktif dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai salah satu wujud peran pengawasan yang diemban oleh DPRD.
“Mengenai sisa kas akhir tahun 2023, saya memahami kekhawatiran yang disampaikan mengenai penurunan sisa kas dari Rp 330,19 miliar di tahun 2022 menjadi Rp 171,48 miliar di tahun 2023, serta pentingnya mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya defisit. Saya sependapat atas saran untuk melakukan terobosan yang inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pentingnya mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” ujarnya.
Baca Juga Wagub Cok Ace Ajak Komponen Pariwisata tetap Optimis
Lebih lanjut dikatakan, terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, dapat dijelaskan bahwa dasar hukum Raperda RPJPD pada tingkat nasional sebagai acuan dalam bentuk Undang-undang RPJPN 2025-2045 memang belum ditetapkan. Namun sesuai dengan amanat Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Bappenas Nomor 600.1/176/SJ, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045, bahwa RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJPN Tahun 2025-2045. Karena itu Pemerintah Provinsi melakukan penyelarasan rancangan RPJPD Provinsi dengan Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045.
Terkait saran penambahan frase “Semesta Berencana” pada judul raperda, pada prinsipnya pihaknya dapat menerima usul Dewan untuk penambahan frase tersebut. Terkait saran penambahan frase pada rumusan visi, pada prinsipnya pihaknya juga mengapresiasi.
“Dapat saya sampaikan, bahwa rumusan visi dalam raperda secara implisit telah mengandung makna sesuai dengan nilai-nilai yang diusulkan. ‘Bali Dwipa Jaya’ memiliki makna ‘Jayalah Pulau Bali’, diambil dari slogan yang ada pada pataka lambang Provinsi Bali sebagai pengejawantahan cita-cita para pendahulu. Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak pada budaya lokal Bali merupakan kristalisasi dari Visi Indonesia Emas Tahun 2045, dan kearifan lokal Bali Sad Kerthi yang menjadi landasan dalam pembangunan Bali Era Baru. ‘Berpijak pada Budaya Lokal’ bermakna bahwa Bali memiliki kemampuan mewujudkan tradisi kehidupan yang harmoni berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Sedangkan untuk penyelarasan dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: “Hijau, Tangguh, dan Sejahtera”, sudah tercantum dalam rumusan Visi “Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. (Pbm1)
Komentar