Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Mahendra Jaya dan IAI Bali Bahas Lisensi Arsitek dan Arsitektur Bali

Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya menerima audiensi rombongan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bali di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (25/6). (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya menerima audiensi rombongan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bali di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (25/6).

Pada kesempatan itu, Ketua IAI Provinsi Bali Wayan Agus Novi Dharmawan menyampaikan dukungan terhadap kinerja Pj. Gubernur Bali dalam melaksanakan program-program pembangunan di Bali.

Salah satunya, yang menjadi perhatian IAI yakni terkait lisensi Arsitek dan Arsitektur bangunan Bali. Terkait lisensi Arsitek, Novi Dharmawan menyampaikan fakta di lapangan banyak profesi arsitek khususnya warga negara asing  yang bekerja dan berpraktik tanpa lisensi. Sehingga terkadang dalam mendesain sebuah bangunan yang akan dibangun di Bali mengabaikan kearifan lokal, pakem arsitektur Bali, bahkan menyimpang dari kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bali.

"Ada kekhawatiran dari kami, kedepannya  arsitektur Bali semakin mengalami pergeseran, karena arsitek yang merancang tidak mengetahui kebijakan yang berlaku terkait pakem arsitektur lokal Bali," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap terbangun sinergi yang semakin bagus antara IAI bersama Pemprov Bali dalam hal ini Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dan Disnaker ESDM Provinsi Bali selaku pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi maupun perijinan profesi arsitek.

Baca Juga: Hadirkan KPK RI, Pemprov Bali Gelar Bimtek Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi

Pj. Gubernur Mahendra Jaya pun menyambut positif harapan IAI tersebut, karena menurutnya wajib hukumnya profesi arsitek terlebih yang berkewarganegaraan asing harus melengkapi perijinan dalam menjalankan praktik profesinya. "JIka ada yang melanggar, tidak memiliki lisensi arsitek atau penyalahgunaan ijin tinggal semisal turis yang membuka praktik arsitek itu bisa dilaporkan, amankan, dan serahkan kepada imigrasi ataupun lembaga yang berwenang lebih lanjut, untuk ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan," cetusnya.

S. M. Mahendra Jaya turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap renovasi arsitektur bangunan-bangunan Bali yang memiliki nilai sejarah, karena hanya mengejar nilai kemegahan dan bahan yang baru.

"Tidak semua bangunan harus direnovasi, terkadang ada yang perlu direstorasi, karena bangunan-bangunan tertentu memiliki keunikan dan nilai histori yang tidak bisa digantikan. Ini harus ada perlindungannya, dan akan menjadi perhatian serius dari Pemprov Bali. Jangan sampai nantinya arsitektur Bali hanya dalam cerita dan foto. Sangat disayangkan, kalau kita tidak bisa melestarikannya," pungkas Pj. Gubernur Bali.

Audiensi tampak pula dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan. (Pbm1)


TAGS :

Komentar