Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bule Asal Jerman, Pelaku Pemukulan Pengendara Motor Diamankan Polisi

Polisi amankan bule pelaku pemukulan pengendara motor. (foto/ Polresta)

Denpasar, PorosBali.com- Sempat ramai di media sosial, bule laki-laki asal Jerman, berinisial HBT (37) pembuat onar dengan memukul salah satu pengendara sepeda motor di daerah Jalan Imam Bonjol Selatan (traffic light Sunset Road, Kuta, Badung) Rabu, 12 Juni 2024 diamankan pihak kepolisian.

Bule Jerman ini tidak hanya melakukan tindak pemukulan melainkan sempat melakukan beberapa tindakan lainnya seperti pengancaman dilalukukan pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di depan kamar no. 3 Villa The Tanjung, Jalan Bidadari III No. 5, Seminyak, Kuta, Badung. Tidak hanya itu, bule ini berlanjut melakukan perusakan di Villa The Tanjung.

Adapun korban dalam kejadian ini, Brigita Anastasya M. Laoming (27) asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Ni Putu Noviana Dewi (25) asal Denpasar Barat seorang karyawan Villa di The Tanjung dan Pemilik Villa The Tanjung, Hobi Janto. Pelaku melakukan beberapa tindakan penganiayaan dan perusakan di TKP berbeda.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Minggu (16/6/2024) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, kronologis kejadian, berawal, Rabu, 12 Juni 2024 tersangka HBT berjalan di tengah-tengah jalan bertempat di depan JB School, Jalan Imam Banjol dekat trafich light Sunset Road Kuta. Tersangka berusaha menghadang pengendara yang lewat sehingga menghambat arus lalu lintas, beberapa lama kemudian datang korban Brigita Anastasya M. Laoming dari arah utara mengarah ke selatan dan kemudian dicegat dan diberhentikan oleh tersangka.

Selanjutnya saat korban berhenti, tersangka langsung membuka kaca helm dengan tangan kiri dan tangan kanan tersangka langsung menampar korban sebanyak satu kali yang membuat korban terjatuh bersama dengan sepeda motornya. “Akibat tamparan tersebut, korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri,” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, tersangka melakukan tindak pidana pengancaman dan perusakan, Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di depan kamar No. 3, Villa The Tanjung, dengan Korban Ni Putu Noviana Dewi saat selesai membersihkan kamar nomor 1. Saat sedang berbicara dengan tamu penghuni kamar nomor 1, korban melihat tersangka berjalan ke arah dapur berada di dekat lobi villa, kemudian sambil menunggu kamar selesai dibersihkan saat itu penghuni kamar Nomor 1 duduk di dapur. Sedangkan pelaku masih mondar-mandir di depan kamar nomor 1. Saat itu korban melihat di kantong celana bagian depan terlihat ujung pisau. Kemudian korban memberitahukan saksi I Nyoman Sumandra dan saksi mengajak korban untuk pergi membersihkan kamar nomor 3.

Baca Juga: Tersangka Kebakaran Gudang LPG Jalan Cargo Akhirnya Diamankan Polisi

Ketika korban dan saksi akan masuk ke dalam kamar, korban dan saksi dicegat oleh tersangka yang kemudian pelaku berkata “Kamu Tau Tentang Keluarga Saya”, sambil mengeluarkan pisau yang ada di saku celananya. Pisau dipegang dengan tangan kanan selanjutnya secara bersamaan tersangka berkata “Saya mau bunuh kamu” sambil pisau diarahkan ke korban.

Korban dan saksi merasa takut yang langsung mundur, selanjutnya menyelamatkan diri masuk ke kamar No. 3 dibantu oleh penghuni kamar yang langsung mengunci puntu kamar. Tersangka saat itu masih di depan kamar no. 3 sambil menusuk-musukan pisau ke arah tembok bagian depan kamar No. 3 berulang kali.

Tidak lama kemudian, pelaku pergi dari kamar no. 3 dan terdengar suara pecahan kaca dari arah kamar no. 6. Yang tidak lama kemudian tersangka kembali ke kamar no. 3 selanjutnya teriak-teriak dan mengedor pintu kamar no. 3.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan merasa takut karena ancaman pembunuhan dari tersangka. Atas kejadian tersebut pemilik dari Villa The Tanjung, Hobi Janto mengalami kerugian atas kejadian tersebut Rp. 1.000.000,” bebernya.

Dirinya meyebutkan, berdasarkan laporan dari Villa The Tanjung, selanjutnya tim kepolisian menuju TKP dan melihat tersangka dalam keadaan marah dan emosi serta mengusir petugas. Kemudian petugas berusaha menenangkan tersangka namun tetap tidak mau menuruti petugas. Beberapa saat kemudian, tersangka keluar dan langsung melempar petugas dengan batu namun tidak mengenai petugas. “Tersangka berhasil diamankan,” cetusnya.

Dia menambahkan, atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara, Pasal 335 KUHP ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara, Pasal 406 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukuman 10 tahun penjara. (pbm4)


TAGS :

Komentar