Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tersangka Kebakaran Gudang LPG Jalan Cargo Akhirnya Diamankan Polisi

Polisi amankan tersangka kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Denpasar. (foto/Polresta)

Denpasar, PorosBali.com- Penanganan perkara kebakaran di gudang gas LPG Jalan Cargo Taman I Denpasar, Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wita mulai terkuak. Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial S (50) asal Banyuwangi, beralamat tinggal di Jalan Pidada, Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (15/6/2024) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar menyatakan, berawal Minggu 9 Juni 2024, sekira pukul 06.00 wita adanya laporan masyarakat tentang adanya bunyi ledakan disertai dengan kobaran api cukup besar di sebuah gudang beralamat di Jalan Cargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar. Selanjutnya terlihat beberapa orang berlarian berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.

Dirinya mengatakan, akibat kejadian tersebut, 18 orang mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dibantu masyarakat yang ada di seputaran TKP. “Korban tercatat 18 dan 6 orang korban lainnya masih dalam perawatan,” cetusnya.

Baca Juga: Pria Asal Purwokerto Ini Meregang Nyawa di Kamar Kosnya

Dia mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban dijerat Pasal 188 KUHP yakni “Barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati. Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun, Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan, pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 50.000.000.000 dan Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja “Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pasal-pasal dalam UU Migas ketentuannya diubah dalam UU Cipta Kerja)”.

Dia menambahkan, adapun barang bukti (BB) berhasil diamankan, 1 buah dinamo starter mobil Suzuki Carry Pick Up, 1 buah tabung gas LPG 3 kg yang terbakar, 1 buah tabung gas LPG 12 kg yang terbakar, 2 buah tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar dan 5 buah valve tabung gas. (pbm4)


TAGS :

Komentar