Pengusaha Marak Manfaatkan Air Bawah Tanah, Badung Gelar FGD Pengelolan Sumber Daya Air
- 13 Juni 2024
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Pemerintah Kabupaten Badung bersama pemerintah pusat menyelenggarakan Focus Grup Diskusi (FGD) pada Rabu (12/6/2024), kerja sama dalam menjalankan kewenangan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung.
Hadir sebagai narasumber, Wahyudin, ST.,MT dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM Republik Indonesia, Andi Bardiansyah dari Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia, I Kadek Sutika, S.T., dari
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Arjana, S.E., M.Si., selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Badung,I Wayan Suyasa, S.Sos., M.M. dari PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung serta Made Adi Adnyana, SP.,M.A.P., Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
Baca Juga: Petenis Pemkab Badung Siap Tarung di "Turnamen Tenis Bali Bangkit 2024"
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana saat dihubungi, Kamis (13/2) mengatakan, pembahasan FGD kali ini adalah mengenai pemanfaatan air bawah tanah. “Saat ini pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Sesuai dengan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah. dalam diskusi kemarin, tampaknya para pengusaha ini ada niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini. Tapi Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 masih memberikan ruang hingga Juni Tahun 2026. Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya,”ujar Arjana.
Lebih lanjut Arjana mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah. “Artinya kepatuhan mereka membayar pajak kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan kita juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya sehingga nanti kedepan dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat atau pengusaha memiliki izin yang mereka punya dan pajak juga mereka bayar sehingga tidak menjadi temuan,” paparnya (pbm2)
Komentar