Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Diskop UKMP Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi UMKM

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung kembali menuangkan bentuk dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dalam acara yang bertajuk "Fasilitasi  Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM" yang dilaksanakan di ruang Rapat Cempaka kantor setempat, Senin (10/6/2024). (foto/hms)

Badung, PorosBali.com- Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung kembali menuangkan bentuk dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dalam acara yang bertajuk "Fasilitasi  Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM" yang dilaksanakan di ruang Rapat Cempaka kantor setempat, Senin (10/6/2024). Kegiatan yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pemenuhan perizinan berusaha yang diikuti oleh 30 peserta, diantaranya pelaku usaha mikro dan calon wirausaha yang ada di Kabupaten Badung dibuka secara resmi oleh Kepala Diskop UKMP Kabupaten Badung I Made Widiana, S.Sos. M.Si.

Dalam sambutannya  Made Widiana mengatakan pelaksanaan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung saat ini melibatkan narasumber dari berbagai pihak dalam mengedukasi pentingnya izin berusaha bagi pelaku usaha.

“Hari ini kita melaksanakan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung dengan melibatkan narasumber dari berbagai pihak, salah satunya BPOM dalam memfasilitasi terkait izin produksi dan masa berlakunya. Izin ini sangat diperlukan sekali agar produk UMKM bisa diterima di pasar,” ujarnya.

Pihaknya menekankan pelaku usaha mikro yang tidak memiliki izin berusaha akan susah mendapat pangsa pasar sehingga produk yang ditawarkan susah dipromosikan nantinya lantaran tidak memiliki label izin usaha.  

Baca Juga: Wabup Suiasa Buka Lomba Senam Garbasari Desa Ungasan

“Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin tentu tidak akan bisa diterima pasar. Perizinan ini memegang peranan sangat penting dalam memegang pasar, apabila  produk yang sudah dilengkapi izin, harapannya dapat memperluas produknya,” pungkas Widiana.

Salah satu narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Putu Ekayani menegaskan produk kosmetik, obat tradisional dan makanan wajib memiliki izin BPOM. Untuk itu pihaknya akan membantu pelaku usaha di Kabupaten Badung dalam izin berusaha.

“Saat ini di BPOM ada badan pendampingan UMKM, jadi bisa bersinergi dengan program pemerintah yang ada di Kabupaten Badung untuk kita fasilitasi, baik dari pengujian maupun izin edar. Nah, disini nanti kita dampingi dari awal proses sampai izin edar terbit," jelasnya.

Dalam kegiatan ini, Diskop UKMP Kabupaten Badung mengajak para pelaku usaha dan calon wirausaha agar memahami pentingnya izin berusaha, legalitas dalam peredaran produk, dan juga membantu memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan NIB. (pbm2)


TAGS :

Komentar