Pendataan Penduduk di Desa Tegal Kertha Nihil Pelanggaran
- 21 Mei 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Perangkat Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kembali menggelar pendataan penduduk non permanen menyasar dusun Graha Santhi pada, Senin (20/5) malam.
Langkah ini dilaksanakan guna menciptakan tertib administrasi kependudukan, serta keamanan lingkungan. Di mana dalam pelaksanaan giat tersebut, tidak ditemukan pelanggaran administrasi kependudukan atau adminduk di wilayah tersebut.
Perbekel Desa Tegal Kertha, Putu Trisnajaya saat dihubungi terpisah mengatakan, pendataan atau sidak penduduk non permanen ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi. Di mana, saat ini diketahui tidak ada warga yang tidak beridentitas maupun penduduk non permanen yang belum melapor.
Baca Juga: Wawali Arya Wibawa Tinjau Bazar Pangan di Wantilan Pura Dalem Sudha Sidakarya
Dari pendataan ini tercatat jumlah penduduk non- permanen dari luar Provinsi Bali berjumlah 78 orang. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki berjumlah 44 orang, dan Perempuan berjumlah 34 orang. Sedangkan penduduk non permanen dari luar Kota Denpasar namun masih dari dalam Provinsi Bali berjumlah 11 orang terdiri dari laki- laki berjumlah 7 orang dan perempuan berjumlah 4 orang.
"Dari pendataan kali ini nihil, semua warga telah tertib administrasi dan bagi penduduk non permanen semua telah memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP)," ujar Putu Trsinajaya.
Seperti diketahui, kegiatan pendataan penduduk ini melibatkan seluruh perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta beberapa Kepala Lingkungan di wilayah Desa Tegal Kertha. Sehingga diimbau kepada masyarakat dan pengelola kost agar mendorong warga baru untuk melapor kepada kepala lingkungan setempat.
"Kami mengimbau kedepan apabila ada warga baru yang tinggal, agar segera melapor kepada kelian setempat untuk didata, agar selalu terjaga tertib administrasi kependudukan di wilayah Desa Tegal Kertha," Imbuhnya. (pbm2)
Komentar