Penerimaan Pajak di Kota Denpasar Capai Rp 262 Miliar
- 12 April 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan berkelanjutan. Hingga triwulan I tahun 2024, penerimaan pajak daerah Kota Denpasar mencapai Rp 262.452.199.340,85. Jumlah tersebut setara dengan 29,16 Persen.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai saat dijumpai di Kantornya pada Kamis (11/4) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah memasuki triwulan I tahun 2024 telah mencapai Rp 262.452.199.340,85 atau 29,16 persen. Pada APBD induk tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan Rp 900 miliar.
Jumlah penerimaan pada triwulan I tersebut terdiri atas pajak jasa perhotelan Rp 56.479.482.035,69, pajak jasa makanan dan minuman Rp 87.609.281.285,16, pajak hiburan Rp 11.858.408.042,00, pajak reklame Rp 976.699.736,00, pajak tenaga listrik Rp 44.498.785.892,00, pajak air tanah Rp 3.087.343.996,00, pajak PBB-P2 Rp 13.860.401.682,00, pajak BPHTB Rp 42.251.734.219,00, dan pajak jasa parkir Rp 1.830.062.453,00.
Baca Juga: PKB XLVI, Pemkot Denpasar Gelontor Rp 3,2 Miliar
Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terobosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia), pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta pendataan potensi objek pajak baru dengan melibatkan kepada desa lurah.
“Tentunya dengan beragam inovasi ini, kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat. Kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” ujarnya. (pbm2)
Komentar