Polisi Ringkus Belasan Tersangka per 1 Hingga 8 April 2024
- 08 April 2024
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran menyampaikan pengungkapan 3C mulai 1 hingga 8 April 2024. Kepolisian berhasil meringkus 13 orang tersangka dengan 10 kasus yakni 1 kasus curat, 5 kasus curanmor dan 4 kasus cusa. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (8/4/2024) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Adapun 13 orang tersangka ini masing-masing dua orang pelaku curat berinisial TR (36) dan FRD (31) beralamat tinggal di kota Denpasar, pelaku curanmor 7 orang tersangka mulai MHM (29) beralamat tinggal di Kota Denpasar, DA (23) asal Bandar Lampung, WM (32) asal Banda Aceh, ITH (26) asal NTB, DH (27) asal Lombok Tengah, SWR (18) asal NTB, RS (31) asal Malang. Selanjutnya tersangka pelaku Cusa tercatat 4 orang tersangka, CA (24), IWGS (46) asal Kota Denpasar, MFY (34) Jawa Barat dan IPAYP (25) asal Buleleng.
Baca Juga: Mabes Polri Pantau Pos Pelayanan Ops Ketupat Agung di Terminal Mengwi
“13 orang tersangka berhasil diamankan, 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” cetusnya.
Dirinya menambahkan, atas perbuatan pelaku masing-masing dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (pbm4)
Komentar