Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Provinsi Bali Sampaikan Penjelasan Dua Raperda Inisiatif

anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Tjok. Agung saat menyerahkan berkas raperda inisiatif kepada Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. (foto/pbm)

Denpasar, PorosBali.com- DPRD Povinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2024 dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (18/3/2024) . Kedua ranperda tersebut adalah Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi dua wakil ketuanya, dihadiri Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Sekwan, anggota DPRD Bali, staf ahli serta pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali. 

Penjelasan kedua raperda inisiatif tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Tjok. Agung. Menurutnya, penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini merupakan raperda yang masuk dalam salah satu Progam Pembentukan Peraturan Daerah 2024 dan disusun sebagai hak inisiatif DPRD Bali. “Adapun maksud dan tujuan dari pada penyusunan raperda ini adalah dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi,” ujar anggota DPRD Bali Dapil Klungkung tersebut.

Dengan demikian, ungkapnya, pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat. Salah satunya dengan ditingkatkannya penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang riil menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya merupakan salah satu program penting setiap negara, tidak hanya negara terbelakang dan negara berkembang tapi juga negara maju. Untuk menarik investor dalam melakukan penanaman modal, suatu negara perlu menentukan kebijakan investasi yang sifatnya kondusif dan yang ramah investasi.

Baca juga: Sekda Dewa Indra Sambut Baik SERAMBI 2024

Kebijakan investasi yang sifatnya kondusif, tegasnya, adalah kebijakan yang dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya, mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisasi ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan.

Menurutnya, Provinsi Bali pada saat ini belum memiliki Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang mengatur perlindungan dalam penanaman modal/investasi dengan kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif. Terkait dengan itu, menjadi penting dan perlu dibuat Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, untuk melaksanakan kewenangan ketentuan Pasal 278 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Terkait penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) diawali dengan persiapan, pembuatan dan pembahasan naskah akademik (NA) pada 2023, sesuai dengan amanat UU No.13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No.120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemudian dilanjutkan dengan persiapan-persiapan pembahasan terhadap draf Raperda tentang PUG dimaksud pada bulan Januari-Februari 2024, antara pihak penyusun NA, Kanwil Kemenkumham RI Bali, Biro Hukum Pemprov Bali, Dinas Sosial dan PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi Bali, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bali, instansi terkait serta undangan lainnya.

Dikutip dari NA dan draf raperda tentang PUG dapat disampaikan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tersirat makna bahwa adanya jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan termasuk pelindungan anak-anak di depan hukum. (pbm1)


TAGS :

Komentar