Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

OJK dan Perbarindo Bali Tingkatkan Pemahaman Standar Akuntansi BPR

OJK Provinsi Bali bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perbarindo Bali menyelenggarakan pelatihan dalam rangka Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) kepada BPR di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur bertempat di Hotel Haris Cokro Denpasar, Selasa (20/2/2024)

Denpasar, PorosBali.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong penguatan kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui peningkatan kompetensi dalam penyajian laporan keuangan yang akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 

OJK Provinsi Bali bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perbarindo Bali menyelenggarakan pelatihan dalam rangka Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) kepada BPR di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur bertempat di Hotel Haris Cokro Denpasar, Selasa (20/2/2024)

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas industri jasa keuangan (IJK) khususnya BPR dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman atas penerapan SAK EP secara menyeluruh dan benar.  

“BPR masih memegang peranan penting di sektor perekonomian, sehingga sikap adaptif dan optimis BPR diperlukan dalam menyikapi pemberlakukan SAK EP. Penerapan SAK EP bagi BPR akan berpengaruh pada penyusunan laporan keuangan yang lebih komprehensif mencakup perhitungan Effective Interest Rate dan CKPN,” ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu dalam pembukaan pelatihan.

Baca juga: Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Bali Dorong Sinergi Program Kerja TPAKD dan PUJK

Lebih lanjut, Kristianti menyampaikan bahwa penerapan SAK EP akan berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2025 mendatang dan akan memasuki fase parallel run pada bulan Juni 2024. Pemberlakukan ketentuan tersebut tentu membutuhkan kecukupan kebijakan dan prosedur, core banking system yang andal, penyusunan gap analysis dan model development termasuk pembentukan metode impairment, serta yang terpenting adalah kesiapan dari Sumber Daya Manusia.
 “Penguatan permodalan pun perlu terus didorong. Hal ini sejalan dengan ketentuan OJK yang mewajibkan BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp6 miliar pada akhir tahun 2024. Penguatan permodalan BPR dimaksud dapat dilakukan melalui penyetoran modal maupun aksi korporasi seperti merger, akuisisi dan konsolidasi,” kata Kristrianti.

Pelatihan tersebut diikuti oleh 131 BPR di Provinsi Bali, empat BPR dari Provinsi NTB dan sembilan BPR dari Provinsi NTT. Narasumber pada kegiatan dimaksud antara lain Albidin Linda, Partner dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, & Surja (Ernst & Young Indonesia). Selain pelatihan kepada BPR, juga dilaksanakan sosialiasi untuk pengawas BPR di OJK Provinsi Bali sehingga memiliki pemahaman yang sama dengan BPR yang diawasi nanti tentang SAK EP.


OJK mencatat per 31 Desember 2023, kinerja pertumbuhan total aset BPR/S secara year on year (yoy) pada ketiga provinsi dimaksud mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,29 persen di Bali, 12,99 persen di NTB,  dan 2,10 persen di NTT. Selain itu, pertumbuhan penyaluran kredit di masing-masing daerah dimaksud juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,88 persen di Bali, 14,42 persen di NTB, dan 7,20 persen di NTT. Secara umum, ketahanan permodalan BPR juga masih cukup terjaga, tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada di atas threshold, di mana per posisi 31 Desember 2023, CAR tercatat 31,96 persen di Bali, 43,21 persen di NTB dan 43,02 persen di NTT. 

Peningkatan penyaluran kredit di Provinsi Bali selaras dengan meningkatnya aktivitas pariwisata serta sektor pendukung pariwisata seperti sektor pertanian yang pada akhirnya berpengaruh positif pada kinerja BPR/S di Provinsi Bali. (pbm1)
 


TAGS :

Komentar