Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Peradi Nusantara Peduli Masyarakat, Programkan Pendampingan dan Edukasi Hukum

Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Nusantara Provinsi Bali di  Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Kamis (23/11/2023).

Denpasar, PorosBali.com- Persaudaraan Advokatindo (Peradi) Nusantara konsen kepada pendidikan dan edukasi terkait hukum di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, Peradi Nusantara juga peduli dengan adanya kasus hukum yang menimpa masyarakat tidak mampu dengan Pro Bono-nya. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Peradi Nusantara Ronald Samuel Wuisan, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Th. saat melantik Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Nusantara Provinsi Bali di  Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Kamis (23/11/2023). Acara pelantikan dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah dan BUMN serta swasta.

Ronald mengatakan Peradi Nusantara didirikan pada tanggal 23 Februari 2023. Memiliki visi misi meningkatkan kualitas advokat melalui pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang intens dilaksanakan setiap bulannya.

Peradi Nusantara bukan bagian dari Peradi lainnya. Dimana kepanjangan dari Peradi Nusantara adalah Persaudaraan Advokatindo (Peradi) Nusantara.

"Peradi Nusantara konsen kepada pendidikan dan edukasi terkait hukum nantinya di tengah masyarakat melalui program-program kerja setiap kewilayahan DPD/DPW/DPC di seluruh nusantara," ujarnya.

Ketua Umum Peradi Nusantara Ronald Samuel Wuisan, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Th. (foto/ist)

 

Dikatakannya, Peradi Nusantara juga peduli dengan adanya kasus hukum yang menimpa masyarakat tidak mampu dengan Pro Bono-nya. 

"Dengan menggandeng beberapa stakeholder, program pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu niscaya akan bisa dilaksanakan," sambung Ronald seraya mengatakan saat ini, Peradi Nusantara sudah ada Dewan Pimpinan Daerah di 18 wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali.

Baca juga: Plt Gubernur Lemhannas Apresiasi Program PWI Wawasan kebangsaan Untuk Wartawan

Sementara Ketua Peradi Nusantara DPD Bali, Rikhardus Ikun, S.H., C.MSP., C.NSP. mengucapkan terima kasih atas pelantikan DPD Bali termasuk DPW Denpasar, DPC Badung, serta DPC Tabanan.

"Peradi Nusantara DPD Bali akan segera mengerjakan semua program kerja yang sudah disampaikan ke Ketua Umum Peradi Nusantara jauh sebelum pelantikan pengurus ini," ujar James Richard, panggilan akrabnya seusai pelantikan.

Ia menyebut program "Sahabat Peradi Nusantara" yang akan menggandeng dan mengajak para mahasiswa fakultas hukum untuk bergabung di dalamnya.

Ketua Peradi Nusantara DPD Bali, Rikhardus Ikun, S.H., C.MSP., C.NSP. (kiri) didampingi Sekretaris, Totok Waluyo. (foto/ist)

 

"Dengan adanya Sahabat Peradi Nusantara di tengah masyarakat, masyarakat yang kurang mampu dalam hal pembiayaan advokasi bisa terakomodir dari awal permasalahan," katanya.

Nantinya, masyarakat bisa langsung menyampaikan dan konsultasi hukum terkait kasus yang menimpanya. Dengan begitu, kehadiran Peradi Nusantara bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Selain itu, bagi adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Sahabat Peradi Nusantara bisa langsung mengimplementasikan ilmu yang didapat dari bangku kuliahnya.

"Sekali lagi, terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dan turut mendoakan agar Peradi Nusantara jaya ke depannya," ucapnya.

Pj Gubernur Bali dalam sambutan yang dibacakan oleh Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Gusti Putu Anom Mahardika, SH., MH, menyampaikan, profesi advokat dikenal sebagai profesi mula (Officum Nobile) yang memiliki peran penting dalam membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam bentuk pemberian advice atau service terhadap kepentingan hukum (Legal Interest) terhadap kliennya untuk memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum itu sendiri. 

"Advokat harus memiliki kemampuan dan hati nurani dalam memberikan jasa hukum terbaik karena mengingat bahwa perjuangan mencari keadilan adalah sebuah perjuangan yang mulia dan terhormat," ujarnya. 

Dikatakan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan bahwa advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan. 

Dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 “Tentang Advokat menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandin yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. "Artinya, kedudukan Advokat setara atau sederajat dengan penegak hukum lainnya, yakni Hakim, Jaksa, dan Polisi," jelasnya.

DPD Peradi Nusantara Bali sebagai salah satu organisasi advokat di Bali mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum dalam rangka penegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. 

DPD Peradi Nusantara Bali diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali sehingga masyarakat Bali bisa mendapatkan keadilan dihadapan hukum untuk mewujudkan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala Niskala. 

"Saya juga berharap kedepannya Advokat yang tergabung dalam DPD Peradi Nusantara Bali mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan dengan memperkuat budaya hukum serta memperhatikan nilai-nilai budaya Bali, sehingga selalu menjaga Bali dan mampu memberikan pelayanan hukum agar hukum selalu menjadi Panglima Hukum di Bali yang kita cintai ini," pungkasnya. (pbm7)

 


TAGS :

Komentar