Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Badung Finalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana berfoto bersama dengan anggota pansus lainnya serta pimpinan OPD usai rapat finalisasi, Kamis (12/10/2023). (foto/ist)

Badung, PorosBali.com- Pansus Pajak Daerah dan retribusi Daerah (PDRD) DPRD Badung, Kamis (12/10/2023) menggelar rapat finalisasi. “Rapat ini merupakan finalisasi dan selanjutnya akan diajukan ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan,” ujar Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana.

Rapat diikuti oleh anggota pansus lainnya yakni Wayan Sandra, Made Suryananda Pramana, serta Made Yudana. dari pihak OPD hadir Plt. Kepala Bapenda Putu Sukarini serta perwakilan OPD lainnya serta sejumlah tim ahli DPRD Badung.

Ditanya urgensi Ranperda PDRD ini, Graha Wicaksana menyatakan, ranperda ini mengacu pada aturan di atasnya. Istilahnya sudah dipagu sehingga pihaknya tidak melakukan banyak perubahan tetapi hanya melakukan penyesuaian.

Harapannya nanti setelah ranperda ini diketok palu, politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut menegaskan, dengan adanya perda PDRD ini bisa mempermudah masyarakat untuk membayar pajak dan dalam rancangan ini juga diatur kemudahan-kemudahan apabila wajib pajak memerlukan pengurangan dan lain sebagainya. “Kita jadikan satu terkait juga sanksi dan lain sebagainya,” katanya.

Soal optimalisasi target, ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung tersebut, tentu dengan adanya perda ini pihaknya sangat optimis target pendapatan asli daerah (PAD) Badung bisa meningkat dari sebelumnya.

Terkait aturan untuk BPHTB karena ranperda inisiatif pemerintah, kajian itu diserahkan kepada pemerintah. Bagaimana pun leading sector-nya adalah perangkat daerah. Jadi mengenai BPHTB tadi sudah disepakati bahwa untuk pembelian dikenakan 5 persen, tetapi apabila di kemudian hari pembeli menemukan kesulitan untuk membayar itu diberi ruang untuk memohon pengurangan dengan syarat.

“Sementara pajak penjualannya tetap 2,5 persen. Itu adalah titik tengah yang kami mohonkan. Kemarin kita dari DPRD kan minta supaya bisa rata baik pajak penjualan maupun pajak pembelian 2,5 persen. Tetapi karena Bapenda menyatakan bahwa BPHTB ini merupakan tiga besar pendapatan Badung, ini yang menjadi alasan,” katanya. (pbm2)


TAGS :

Komentar