Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Simpan Shabu, Oknum Satpam Restoran Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai

INW (45) seorang security atau satpam asal Ungasan, Kuta Selatan, Badung diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (30/10/2023).

Badung, PorosBali.com-  INW (45) seorang security atau satpam asal Ungasan, Kuta Selatan, Badung diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (30/10/2023) malam lalu karena kedapatan membawa shabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto. Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan informasi didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Mengenai diamankannya INW karena terlibat kasus narkoba dibenarkan, Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Badung. “INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan, kronologis penangkapan pria ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi petugas. Berbekal dari ciri-ciri tersebut, anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembututan terhadap diri pelaku Minggu (30/10/2023) malam sejak dari Jalan Kampus Unud hingga di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan hingga di temukan sebuah bungkusan di bawah sebuah tiang listrik 1 pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu. “Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengatakan barang tersebut dibeli seharga Rp 350.000,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Dirinya mengatakan, dalam pengakuannya, tersangka mulai mengkomsumsi narkoba sejak 2019 berawal ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang.
Atas perbuatan pelaku, terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (pbm4)

 


TAGS :

Komentar