Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Waspada! Rai Wirajaya Sebut Pinjol Ilegal, Rentenir Gaya Baru di Era Digital

I Gusti Agung Rai Wirajaya (tengah) saat memberi penyuluhan. (Foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Maraknya tawaran produk jasa keuangan berbasis digital seperti investasi dan pinjaman online sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, sudah banyak masyarakat menjadi korban penipuan jasa keuangan tersebut yang ternyata ilegal sehingga mengalami kerugian hingga ada yang ratusan juta rupiah. Di era digital sekarang ini produk jasa keuangan tersebut menjadi alternatif di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.

"Masyarakat tidak tahu sehingga terjebak investasi dan pinjaman online ilegal alias bodong. Bayangkan saja, bunga pinjaman 4 persen sehari atau 12 persen sebulan. Ini rentenir gaya baru di era digital," tegas Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memberikan penyuluhan jasa keuangan edukasi masyarakat door to door bertema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" yang bekerjasama dengan Vidya Muda Indonesia di Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (28/10/2023) yang bertempat di Gedung Serba Guna TPQ An-Najah, Yayasan Marga Utama, Jalan Dewi Madri, Banjar Sebudi.

"Kalau kita tidak bayar nanti debt collectornya akan mengejar dan mengancam," tambah politisi militan PDI Perjuangan tersebut. 

Baca juga: Cegah Investasi dan Pinjol Ilegal, Agung Rai Wirajaya bersama Jiwatera Sosialisasikan Peran OJK

I Gusti Agung Rai Wirajaya yang kerap disapa ARW menyampaikan kini tawaran investasi dan pinjaman online sangat marak seiring kemajuan teknologi saat ini. Untuk itu ARW terus mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati tawaran jasa keuangan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat. Lebih lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi mitra kerja Komisi XI DPR RI, merupakan lembaga yang mengawasi jasa keuangan. 

"Saya bersama OJK sudah keliling ke seluruh daerah untuk memberi penyuluhan dan sosialisasi. Seakan urat leher saya sudah keluar memberikan sosialisasi terkait waspada investasi dan pinjaman online ilegal yang sedang marak ini. Ingat ada 2 hal yang harus diperhatikan yaitu Legal dan Logis," jelas ARW.

 

Legal, kata ARW, terkait perijinan dan legalitas hukum perusahaan tersebut.

Sedangkan Logis menyangkut aturan main keuntungan yang diberikan sesuai dengan jasa keuangan. 

 

"Kita sudah ada pengalaman Koperasi Karangasem Membangun (KKM). Di awal keuntungannya banyak dan terealisasi. Namun periode berikutnya bermasalah. Akhirnya masyarakat mengalami kerugian," ungkapnya.

I Gusti Agung Rai Wirajaya memberikan bingkisan paket sembako dan booklet kepada salah satu peserta. (Foto/ist)

 

Karena berbasis digital, ARW mengingatkan masyarakat jangan sampai memberikan identitas diri terutama KTP kepada orang atau perusahaan jasa keuangan yang menawarkan produknya. Karena penipuan dilakukan dengan mencatut identitas tersebut. 

"Hati-hati identitas kita bisa diretas. Pengalaman sejumlah korban mengatakan penipuan itu lewat hp ketika mengirimkan foto KTP," jelas anggota DPR RI empat periode tersebut.

Selama ini OJK selaku pengawas jasa keuangan, kata ARW hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone dan Location) untuk aplikasi jasa keuangan berbasis digital.

Baca juga: Maknai Sumpah Pemuda di Era Digital, Agung Paramita Dewi: Milenial Mesti Tingkatkan Kualitas Diri

ARW mengatakan kebanyakan alamat investasi ilegal itu perusahaan induknya berada di luar negeri. Mereka memanfaatkan kelemahan kita berinternet. Jika ada tawaran, ARW mengajak masyarakat untuk mengecek di call center OJK 157 atau 081157157157

"Silakan cek sekarang juga lewat hp Bapak/ibu," pungkas ARW seraya menyarankan sebaiknya meminjam di bank atau jasa keuangan resmi yang dijamin oleh pemerintah.

Bambang Subagyo saat menerima kedatangan I Gusti Agung Rai Wirajaya. (Foto/ist)

 

Ketua Yayasan Marga Utama, Bambang Subagyo mengatakan penyuluhan ini sangat bermanfaat untuk mencegah maraknya tawaran layanan jasa keuangan berbasis digital. 

"Bisa menjadi bekal kita agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal," ujarnya. 

Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan penyerahan bingkisan paket sembako dan booklet kepada peserta. (Pbm6)

 


TAGS :

Komentar