Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ketua DPRD Badung Putu Parwata “Support” Tupoksi Bawaslu Badung Awasi Tahapan Pemilu 2024

Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menerima audensi anggota Bawaslu Kabupaten Badung yang baru terpilih masa jabatan 2023-2028 di ruang kerjanya, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 16 Oktober 2023.

Badung, PorosBali.com-  Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menerima audensi anggota Bawaslu Kabupaten Badung yang baru terpilih masa jabatan 2023-2028 di ruang kerjanya, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 16 Oktober 2023.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan, kehadiran anggota Bawaslu Kabupaten Badung dalam rangka memperkenalkan diri Anggota Bawaslu Kabupaten Badung yang baru terpilih masa jabatan 2023-2028, sehingga perlu dilakukan koordinasi guna membangun sinergitas, dalam mewujudkan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 yang bermanfaat dan berintegritas. “Ada beberapa hal yang disampaikan bahwa ada 3 orang komisioner Bawaslu Badung sudah baru,” kata Putu Parwata.

Putu Parwata menyebutkan, tupoksi Bawaslu Badung sekarang sudah jelas, untuk melaksanakan kewajiban mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024. “Kita ketahui, bahwa Pemilihan Anggota Legislatif atau Pileg ini akan segera dilakukan, pada 14 Februari 2024 dan selalu bersinergi dengan stakeholder terkait,” terangnya.

Dikatakan, Bawaslu Badung juga menyampaikan beberapa hal yang memang harus dilaksanakan, termasuk pemasangan APK dan juga pemasangan bendera partai politik atau parpol. Sepanjang tidak ditulis visi misinya masih bisa dilakukan pengenalan bendera parpol, para caleg atau Cclon anggota legislatif caleg dan sebagainya.

Oleh karena itu, lanjutnya, peran dan fungsi Bawaslu ini akan dilaksanakan. Sementara, hal-hal yang lainnya tentang daftar calon tetap atau DCT itu menjadi urusan KPU Kabupaten Badung. “Jadi, hal itu disampaikan, agar pemerintahan daerah, khususnya DPRD Badung men-support dalam mengawasi program yang akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Terkait audiensi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, pihaknya baru dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Badung, pada 20 Agustus 2023 dengan memperkenalkan diri sekaligus permakluman 3 orang komisioner Bawaslu Kabupaten Badung yang terpilih, lantaran Ketua Bawaslu Badung hari ini menjadi narasumber pada kegiatan di Polresta Denpasar dan anggota Bawaslu satunya lagi di Kupang, NTT.

“Jadi, kami menyampaikan pengenalan pimpinan Bawaslu Kabupaten Badung dan penyampaian terkait dengan pengawasan kami di masa pencalonan di KPU Badung, nanti pada 3 November itu adalah penetapan DCT atau daftar calon tetap,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya dari Bawaslu Badung memastikan tidak ada permasalahan, khususnya teman-teman KPU Badung pada saat penetapan DCT, pasca keluarnya putusan MA Nomor 24 tahun 2023 yang meminta penghapusan pasal 8 ayat 2 huruf b tentang pembulatan ke bawah.

Dalam konteks pengawasan terhadap keterwakilan perempuan 30 persen, pihaknya belum ada arahan dari Bawaslu RI dan juga tidak memiliki kewenangan, karena hal itu menjadi kewenangan dari lembaga KPU bilamana ada dapil yang masih kurang 30 persen keterwakilan perempuan. “Ketika nanti ada salah satu dapil di Kabupaten Badung yang dimiliki oleh partainya masih keterwakilan perempuan di bawah 30 persen, itu yang kita kawal, dalam proses pencermatan DCT,” tegasnya.

Tentunya kewenangan dalam proses ini, pihaknya dari Bawaslu Kabupaten Badung akan mempedomani arahan pimpinan, karena hingga hari ini, Bawaslu RI belum ada memberikan semacam surat edaran atau imbauan terkait dengan pengawalan putusan MA. “Di satu sisi, kami pantau, KPU RI sudah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1075 kepada Pimpinan Partai Politik atau Parpol di tingkat pusat untuk mempedomani dari putusan MA ini,” tambahnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Badung mengingatkan dan mengimbau KPU Kabupaten Badung supaya nanti pada saat penetapan DCT pada 3 November 2023 tidak ada ditemukan permasalahan yang berakibat adanya laporan sengketa.

Soal masa kampanye, Semara Cipta menyebutkan waktunya 25 hari setelah penetapan DCT, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kebetulan dengan Ketua DPRD Badung kami menyampaikan supaya juga mengimbau para anggota DPRD yang juga menjadi incumbent dari semua parpol yang ada mempedomani dari regulasi terkait dengan nantinya di masa kampanye itu pemasangan APK atau Alat Peraga Kampanye, agar tetap mempedomani pada penetapan zonasi yaitu penetapan titik-titik APK,” paparnya.

Ketika terjadi pemasangan APK di luar zonasi atau titik-titik yang ditetapkan KPU, pihaknya akan melakukan imbauan dan rekomendasi penertiban yang akan dieksekusi oleh Satpol PP Kabupaten Badung. “Untuk saat ini, Bawaslu belum mempunyai konteks kewenangan, dikarenakan kami baru melakukan pengawasan pada masa kampanye, yang baru dilakukan, pada 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024,” tegasnya. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar