Tawaran Investasi dan Pinjol Marak, Rai Wirajaya Ingatkan 2L, OJK Imbau Ikuti yang Legal
- 07 Oktober 2023
- Ekonomi & Bisnis
- Tabanan
Tabanan, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya dan Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana secara maraton memberikan penyuluhan terkait investasi dan pinjaman online di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Pada hari yang sama, Sabtu (7/10/2023) setelah menyasar masyarakat Desa Geluntung, Kecamatan Marga, giliran masyarakat di Kecamatan Kediri mendapat penyuluhan yang di laksanakan di Bali Serba Guna Perumahan Sanggulan Indah, Banjar Dinas Anyar, Kecamatan Kediri menggandeng Yayasan Adista Raharja Widyanata.
Turut hadir anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, Ni Putu Yuni Widiadnyani yang menyampaikan apresiasi kepada Agung Rai Wirajaya. Pasalnya, Agung Rai Wirajaya memfasilitasi jalan hotmix di perumahan tersebut sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Terima kasih Pak Agung, kembali datang ke tempat ini. Kali ini memberikan penyuluhan terkait investasi dan pinjaman online bersama OJK Pusat," ucapnya mengawali kegiatan seraya mengatakan penyuluhan ini amat bermanfaat agar masyarakat tidak terjebak iming-iming produk jasa keuangan ilegal yang marak sekarang ini.
Selanjutnya, Agung Rai Wirajaya (ARW) mengungkapkan kehadiran OJK yang mengawasi dan memantau jasa keuangan tidak lain untuk memastikan produk jasa keuangan yang berbasis digital saat ini tidak menjebak masyarakat. Artinya, produk jasa keuangan yang menjamur belakangan ini ada yang legal dan ilegal.
"Yang ilegal ini patut kita waspadai. Karena menawarkan layanan yang mudah dan cepat. Cukup dengan handphone saja sudah bisa," ujar ARW seraya mengingatkan aspek Legal dan Logis atau 2L.
I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memberikan penyuluhan. (Foto/ist)
Tidak itu saja, ARW menyebut selain handphone (hp), hanya dengan memberikan identitas diri berupa KTP, masyarakat sudah mendapat layanan cepat. Baik itu investasi maupun pinjaman online.
Dengan adanya OJK yang memang memiliki tugas dan fungsi mengatur dan mengawasi jasa keuangan sehingga masyarakat diharapkan segera menghubungi OJK melalui layanan call center 157 dan WA 081157157157 jika ada tawaran produk jasa keuangan.
"Seringkali saya imbau masyarakat agar menghubungi OJK sebelum berinvestasi ataupun pinjaman online yang berbasis digital. Sudah banyak masyarakat yang dirugikan. Teman saya saja sudah ada yang kena investasi bodong. Bahkan kerugian ratusan juta," kata ARW sembari berpesan jangan memberikan identitas diri seperti KTP kepada orang atau pihak yang belum jelas.
Sementara Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana mengatakan OJK keliling Indonesia memberikan penyuluhan terkait investasi dan pinjaman online.
"Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal yang sedang marak yaitu pinjaman online dan investasi bodong. Ini menjadi perhatian serius OJK di seluruh Indonesia," jelasnya.
Diakuinya memang ada masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan jika memerlukan jasa keuangan. Menurutnya, inilah tanggungjawab OJK kepada masyarakat.
"Pinjaman online ini bukan dilarang tetapi harus berijin agar bisa menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Pinjol ilegal, kata Hendra jelas bermaksud tidak baik sehingga masyarakat yang sudah terjebak menjadi tertekan.
"Pinjol ilegal ini memberi sesuatu tidak baik sehingga terjadi kasus. Korbannya sangat tertekan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena diteror dan diancam" ujarnya.
Ia mengingatkan aspek 2 L yaitu Legal dan Logis sebelum memenuhi tawaran investasi dan Pinjol.
"Legal yaitu berijin dan berbadan hukum serta Logis, hitung-hitungannya masuk akal atau sesuai kaidah jasa keuangan perbankan," jelasnya.
I Gusti Agung Rai Wirajaya menyerahkan bingkisan paket sembako kepada salah satu peserta penyuluhan. (Foto/ist)
Dikatakan, sesungguhnya pinjaman online diberikan kepada masyarakat yang belum akses ke lembaga keuangan perbankan. Namun demikian diharapkan agar digunakan sangat produktif.
Hendra mengatakan regulasi keamanan dari OJK terkait dengan batasan akses aplikasi ke handphone penggunanya. OJK hanya memberikan ijin akses camera, microphone, dan location (CAMILAN) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan. Terkait pengawasan, perhatian serius OJK terhadap produk jasa keuangan juga diikuti dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan berbagai unsur terkait.
Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” ini diakhiri dengan pemberian bingkisan paket sembako kepada peserta. (Pbm6)
Komentar