Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tawaran Produk Jasa Keuangan Menggiurkan, Rai Wirajaya dan OJK Minta Jangan Terjebak Yang Ilegal

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (tengah) saat memberikan penyuluhan, diapit oleh Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana (kiri) dan Kades Geluntung, Putu Gunarsa Wiranjaya (kanan). (Foto/ist)

Tabanan, PorosBali.com-  Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) di era teknologi sekarang ini. Menurut ARW, panggilan akrabnya, OJK yang merupakan mitra kerja Komisi XI tidak akan pernah berhenti mengajak masyarakat agar berhati-hati tawaran investasi dan pinjaman online. Pasalnya, tidak sedikit tawaran itu datang dari pihak-pihak yang memang ingin menjebak masyarakat. 

"Ternyata, jasa keuangan yang ditawarkan itu ilegal alias bodong. Ada yang dalam bentuk investasi, ada yang dalam bentuk tawaran pinjaman. Bahkan ada yang bergerak di bidang koperasi. Tak hanya itu, bisnis kebun jati emas dulu pernah marak yang ujung-ujungnya adalah ingin mengeruk dana masyarakat," terang politisi empat periode di Komisi XI DPR RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Bali ini.

Peserta penyuluhan edukasi jasa keuangan di Kantor Desa Geluntung. (Foto/ist)

 

ARW mengungkapkan maraknya tawaran investasi dan pinjaman ilegal sudah banyak merugikan masyarakat. Untuk itu ia mengajak masyarakat agar berhati-hati dengan produk jasa keuangan berbasis digital tersebut karena sangat menggiurkan.

"Layanannya sangat mudah karena berbasis digital. Hanya lewat handphone atau HP prosesnya sangat cepat dengan iming-iming keuntungan besar. Akhirnya masyarakat sudah banyak yang dirugikan. Ratusan juta rupiah bahkan ada yang miliaran rupiah," ujar ARW dihadapan masyarakat Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Sabtu (7/10/2023). Kegiatan kali ini bekerjasama dengan Jangkar Pemuda Nusantara (JPN).

Kehadiran ARW di Kantor Desa Geluntung merupakan kegiatan penyuluhan bersama OJK yang dihadiri langsung oleh Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana yang difasilitasi dan dihadiri oleh tokoh masyarakat yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, Ni Putu Yuni Widiadnyani serta Kepala Desa Geluntung, Putu Gunarsa Wiranjaya.

Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Ni Putu Yuni Widiadnyani memandu kegiatan penyuluhan. (Foto/ist)

 

Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” bertujuan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi sehingga tidak terjebak tawaran produk jasa keuangan yang ilegal. 

“Kami sudah sering turun bersama OJK sampaikan ke masyarakat. Harus hati-hati berinvestasi dan hati-hati dengan pinjaman online. Kalau ada investasi tidak jelas, yang aneh, laporkan ke OJK,” tegas ARW seraya menyebut layanan Coll center OJK yaitu 157 dan WA 081157157157. 

Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana mengapresiasi komitmen Agung Rai Wirajaya yang secara konsisten memberikan penyuluhan terkait investasi dan pinjaman online di tengah menjamurnya tawaran berbasis digital tersebut.

Lebih lanjut Hendra Jaya Sukmana mengatakan OJK mempunyai tugas diantaranya pengaturan, pengawasan, penyidikan serta edukasi dan perlindungan konsumen terhadap pelaksanaan lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, finance serta koperasi.

Yang terpenting, menurut Hendra adalah literasi dan inklusi menyangkut keterampilan, keyakinan terhadap suatu keputusan pengelolaan keuangan yang baik. "Kami secara terus-menerus melakukan sosialisasi serta menggalakkan pemahaman terkait fungsi OJK," ucapnya.

Penyerahan bingkisan sembako dan booklet kepada salah satu peserta penyuluhan. (Foto/ist)

 

Diakui, memang ada lembaga atau pihak di luar pengawasan OJK yang menawarkan dana yang mesti dipahami juga oleh masyarakat. Namun demikian, masyarakat jangan terpengaruh dan tergerak pinjaman cepat dengan bunga ringan dalam promosinya. Biasanya melalui proses cepat. Kita tidak sadar masuk dalam perangkap pinjaman Ilegal," jelasnya.

Dikatakan, OJK tidak melarang masyarakat melakukan pinjaman online asalkan lembaganya jelas dan berbadan hukum. "Kalau yang ilegal itu kita tidak tahu kantornya di mana, pengurusnya siapa. Ketika ada masalah barulah masyarakat melapor," katanya.

Yang perlu diperhatikan jika ada tawaran jasa keuangan online yaitu memahami aspek Legal dan Logis yang sering disebut 2L. Hendra menjelaskan, Legal terkait perijinan dan badan hukum serta Logis menyangkut besaran suku bunga dan jangka waktu yang sesuai aturan perbankan. 

"Kadang kadang kita tahu namun berani mengambil risiko. Atau justru kita tidak tahu. Sesungguhnya kita sudah terjebak jasa keuangan ilegal," tambahnya.

Untuk itu ia menyarankan kalau meminjam uang sebaiknya di lembaga resmi seperti bank karena ada lembaga penjaminnya sehingga sangat aman.

"Sangat disayangkan uang hasil payah kerja kita lalu hilang seketika lantaran ikut investasi ilegal," sebutnya ketika masyarakat salah berinvestasi serta berharap uang jerih payah agar benar-benar bermanfaat kedepannya. 

Terkait jasa keuangan berbasis digital, OJK hanya memberikan ijin akses camera, microphone, dan location yang disingkat CAMILAN, untuk aplikasi penyelenggara pendanaan

Ia juga berpesan agar masyarakat menghubungi call center OJK yaitu 157 dan WA 081157157157 sebelum memenuhi tawaran jasa keuangan berbasis digital. 

Selain itu juga sudah ada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI yang dulu bernama Satgas Waspada Investasi.

Foto bersama para peserta penyuluhan. (Foto/ist)

 

Anggota DPRD Tabanan, Ni Putu Yuni Widiadnyani dan Kades Geluntung, Putu Gunarsa Wiranjaya mengucapkan terima kasih kepada Agung Rai Wirajaya yang sudah memberikan pemahaman investasi dan pinjaman online. Ia berharap masyarakat Desa Geluntung tidak akan ada yang terjebak investasi maupun pinjol Ilegal. "Terima kasih Pak Agung sudah menghadirkan langsung Pak Hendra dari OJK Pusat sehingga masyarakat kami tercerahkan. Semoga tidak.ada masyarakat yang tergiur produk jasa keuangan ilegal," katanya. 

Kegiatan penyuluhan diakhiri dengan pemberian apresiasi berupa bingkisan sembako dan booklet kepada para peserta. (SWI). (Pbm6).


TAGS :

Komentar