Putu Parwata Sebut Sesuai Tatib, Penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD Badung 2023 Dipercepat
Badung, PorosBali.com- Meski hanya dalam dua kali rapat paripurna (biasanya empat kali, red) Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Badung 2023, ditetapkan pada rapat paripurna yang digelar DPRD Badung, Kamis (10/8/2023). Nilai belanja mencapai Rp 8,4 triliun lebih, dengan pendapatan daerah Rp 7,4 triliun.
Putu Parwata menegaskan, ada beberapa hal yang bergeser dari hasil diskusi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Badung. “Dengan begitu, ketemu formulasi. Ada skala prioritas yang memang harus dilakukan dan diselaraskan terhadap anggaran yang sudah disampaikan kepada kami DPRD Badung,” tegasnya didampingi Wakil Ketua I I Wayan Suyasa, SH.
Dalam diskusi itu, ujar Parwata, ada pengurangan belanja pegawai senilai Rp 50 miliar. “Dana itu kami maksimalkan dalam prioritas program yang memang menjadi prioritas dan harus diselesaikan di tahun 2023 ini,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Dalung, Kuta Utara tersebut.
Dia berharap, apa yang disepakati ini bisa dieksekusi oleh pemerintah secepatnya dan kita akan percepat penetapan APBD 2023 perubahan. Tujuannya agar pelaksanaannya ada ruang waktu untuk menyelesaikan di tahun 2023.
Ditanya mengenai by pass atau percepatan paripurna karena hanya digelar dalam dua kali rapat paripurna (pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah tidak dilakukan, red), Ketua DPRD Badung Putu Parwata menampik adanya istilah by pass. “Kita mempercepat tetapi tidak mengurangi mekanisme. Itu memang diizinkan dan dibenarkan sesuai dengan peraturan DPRD yang telah kita sepakati. Nggak ada masalah percepatan itu,” tegasnya.
Percepatan ini, katanya, sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD Badung. “Acuan kita adalah tatib bahwa paripurna atau rapat-rapat DPRD Badung adalah acuannya tatib Dewan,” tegasnya.
Soal percepatan ini, tegasnya, sama sekali tak mengurangi substansi. Hal ini karena semuanya dirangkum dan yang berdampak kepada nilai rupiah kita selaraskan. “Kita prioritaskan. Yang pertama adalah mandatori sesuai dengan undang-undang, kemudian kita prioritaskan kepada urgensi atau kepentingan masyarakat,” katanya. (Pbm2)
Komentar