Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Investasi dan Pinjol Ilegal Marak, Rai Wirajaya dan OJK Harap Masyarakat Paham Produk Jasa Keuangan

I Gusti Agung Rai Wirajaya didampingi I Gusti Bagus Adi Wijaya (baju merah) saat sosialisasi waspada investasi dan pinjaman online ilegal di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Minggu (10/9/2023). (Foto/ist)

Gianyar, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E, M.M, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiada henti mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tidak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal. Pasalnya, jika sudah terjebak akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.

"Tidak sedikit yang mengadu ke kami di Komisi XI. Kerugian mereka ada yang ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah. Masyarakat harus menyadari tidak ada usaha yang menghasilkan keuntungan besar dan berlipat-lipat dalam waktu sekejap yang tidak masuk akal," jelas Agung Rai Wirajaya (ARW) saat Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal“ di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Minggu (10/9/2023).

Dalam kegiatan yang mengandeng Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala ini Agung Rai Wirajaya yang kerap disapa ARW mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini, tegas ARW tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. Untuk itu anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut pentingnya pencegahan dari diri sendiri termasuk mengetahui kebenaran perusahaan jasa keuangan itu dengan memperhatikan 2 L yaitu Legal dan Logis.

"Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tahu bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157" tegas ARW.

Baca juga: Waspada Investasi Ilegal, Rai Wirajaya: OJK Hanya Beri Akses CAMILAN untuk Aplikasi Pendanaan

ARW yang dikenal kader militan PDI Perjuangan berharap masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Dikatakannya, saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan, sehingga jangan memberikan akses selain 3 hal tersebut. "Jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu," harap ARW seraya mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.

I Gusti Agung Rai Wirajaya didampingi I Gusti Bagus Adi Wijaya menyerahkan bingkisan paket sembako kepada salah satu peserta sosialisasi. (Foto/ist)

 

Pada kesempatan tersebut ARW juga mengungkapkan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel. Berikutnya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang OJK. 

 

Senada dengan ARW, Kepala Bagian EPK OJK Regional 8 Bali-Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP mengatakan Peraturan OJK atau POJK No.3 Tahun 2023 merupakan artikulasi dari mandat Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai upaya preventif dari perlindungan konsumen dan masyarakat.

Menurutnya, perlindungan konsumen yang baik akan menguntungkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena akan memperoleh konsumen yang cerdas dan berkualitas yang nantinya akan berdampak pada tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia. “Ini tentunya juga akan mengurangi kasus-kasus pengaduan konsumen yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri,” ujarnya.

I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama para peserta sosialisasi. (Foto/ist)

 

Baca juga: Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) Dicabut

POJK ini juga mencerminkan inovasi dalam meningkatkan inklusi dan literasi  untuk melakukan edukasi keuangan secara mandiri melalui Learning Management System (LMS). “Dengan LMS ini, diharapkan edukasi keuangan dapat dilakukan dengan lebih massif dengan jangkauan yang lebih luas,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Blahbatuh menyasar 550 orang. Selain diisi penjelasan kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, juga diberikan bingkisan kepada peserta sosialisasi. (Pbm6)


TAGS :

Komentar